Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Juni 2017 | 10.42 WIB

Ingat! Lewat Jalur Tol Fungsional Dilarang Ngebut

Suasana ruas tol dalam kota, Jakarta, Kamis (22/6) malam. - Image

Suasana ruas tol dalam kota, Jakarta, Kamis (22/6) malam.

JawaPos.com - Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto meminta para pemudik untuk menggunakan jalur tol fungsional Brebes-Gringsing. Namun, saat melewati jalur tersebut kecepatan tidak melebihi 40 kilometer per jam. Hal ini meminimalisir adanya kecelakaan.


"Kami harapkan, saat menggunakan tol, agar kecepatan jangan melebihi 40 kilometer per jam," ucap dia, Kamis (22/6). Sebab, kata dia, ketebalan beton pada jalur tersebut tipis sehingga pengemudi harus lebih berhati-hati."Betonnya tebalnya 10 sentimeter, lebar tol 7 meter, panjang tol 110 kilometer," sambung dia.


Jenderal bintang dua ini juga meminta, pengemudi tidak melakukan aksi saling menyalip di tol karena kondisi jalannya berdebu, sehingga bisa mengganggu pandangan pengemudi bila kecepatan kendaraan dipacu tinggi. "Di sana banyak debu. Jangan menyalip, karena mengganggu pandangan," katanya.


Jebolan Akpol 1984 ini menambahkan, ketika pemudik menggunakan tol fungsional pada malam hari, diharapkan lebih berhati-hati karena belum ada lampu penerangan permanen di sana. "Rawan kalau di malam hari, lampu yang ada lampu portabel, bukan lampu permanen," tukas dia. (elf/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore