
Ilustrasi
JawaPos.com - Kasus penembakan oleh sosok misterius membuat waswas masyarakat Kota Tepian. Selain warga sipil, penyerangan itu juga menyasar pejabat kepolisian. Hingga kini, identitas pelaku masih dalam penelusuran. Begitu pula motif yang digunakan untuk menyerang para korban.
Diwartakan sebelumnya, Sabtu (17/6) petang, Kasubag Humas Polresta Samarinda Ipda Danovan diserang ketika melintas di Jalan Letjen Soeprapto, Samarinda Ulu. Pintu kiri-belakang mobilnya penyok karena ditembak.
Sedangkan pada Ahad (18/6) malam, giliran Deky (40), Rahmat Hafizi (16), dan Alvin (14) yang menjadi korban perbuatan serupa. Mereka diserang ketika melintas di Jalan KH Khalid, Samarinda Kota.
Menurut Supri, saksi dalam kejadian pada Ahad dini hari, dia kaget ketika melihat tiga orang tersebut rebah, sejenak setelah mendengar desingan peluru.
“Saya tidak melihat (ciri-ciri pelaku). Tiba-tiba ada pria yang tampak terburu-buru,” ujarnya. Dia hanya bisa menjelaskan ciri-ciri kendaraan yang dipakai pelaku. Sayang, dia tidak bisa mengingat nomor polisi di pelat motor tersebut.
Sementara itu, dari hasil olah TKP, kepolisian mendapatkan proyektil peluru senapan angin yang bersarang di tubuh Rahmat Hafizi. “Sudah dipastikan, senjata yang digunakan adalah senapan angin, terlihat bentuk pelurunya,” ujar Kapolsekta Samarinda Ilir Kompol Chandra Hermawan.
Mengejar keberadaan pelaku, kepolisian kemudian memeriksa kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. Untuk kepentingan penyelidikan, pihaknya memilih tidak membeberkan hasil penyelidikan.
Disebutkan, pengungkapan kasus penembakan misterius penuh aral. Pasalnya, dari sejumlah saksi kesulitan mendetailkan ciri-ciri pelaku, apalagi jenis senjata. “Berbeda jika korbannya hanya satu. Motifnya bisa saja dendam atau yang lainnya,” ungkap Chandra. Hingga Rabu (21/6), polisi masih menyelidiki perkara itu.
Tidak hanya identitas pelaku yang masih dalam buruan, hal yang patut disoroti adalah status kepemilikan senjata hingga disalahgunakan untuk menyerang warga sipil. Kabid Target Tembak Perngurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Kaltim Sarwono mengecam adanya penyalahgunaan senjata untuk menyerang warga sipil.
Menurutnya, para pemilik senjata adalah pihak yang sudah layak jasmani maupun rohani setelah mengikuti serangkaian tes. Sebab, kepemilikan senjata pun harus seizin dan sepengetahuan Perbakin. “Untuk warga sipil, kaliber yang digunakan maksimal 4,5 milimeter. Di atas itu harus ada izin khusus,” sebut Sarwono.
Selama ini pihaknya terus mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan senjata. Karena sesuai edaran Wakil Direktur Intelkam Polda Kaltim, kepemilikan itu untuk memudahkan pendataan. Mengenai syarat, tentunya semua tertuang dalam aturan Perbakin yang wajib dipenuhi bagi setiap calon anggota. (*/dra/ndy/k9/fab/JPG)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
