
Ilustrasi
JawaPos.com - Masdiana (25) guru honorer di SMP Negeri 7, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, Aceh menjadi korban pembunuhan sadis. Ironisnya lagi, nyawa guru muda itu di tangan suaminya sendiri, Junaidi (32).
Dari hasil pengungkapan kasus ini, Junaini tidak bekerja sendiri. Dia dibantu adik sepupunya Daud (32) warga Gampong Pulo Tengah, Kecamatan Darul Makmur.
Dilansir dari Rakyat Aceh (Jawa Pos Group), kasus pembunuhan sadis yang dialami Masdiana ini terungkap setelah adanya kerja keras dari aparat kepolisian dari Polres Nagan Raya dan Polda Aceh selama sepekan sejak kasus pembunuhan tersebut.
Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi menerangkan, korban dibunuh Junaidi di rumahnya, kawasan perumahan PT Socfindo Seumanyam/Tripa Gampong Alue Geutah, Kecamatan Darul Makmur, Kamis (15/6), sekitar pukul 05.30 WIB.
Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian mendapatkan dua milik handphone korban. Ternyata handphone itu digadaikan M Daud ke salah satu toko di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Alhasilnya, kata Kapolres, aparat berhasil meringkus M Daud dan Junaidi di Alue Geutah Selasa (20/6), sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari hasil penyelidikan sementara, pagi itu Junaidi menelpon M Daud yang tinggal di Gampong Pulo Tengah sekitar empat kilometer dari rumahnya di Alue Getah. “Kasus pembunuhan ini diduga sudah direncanakan sebelumnya dan mereka melakukan aksi itu secara bersama-sama,” kata AKBP Mirwazi.
Setelah melakukan pembunuhan, M Daud mendapat upah berupa dua unit handphone dari Junaidi. Handphone itu merupakan milik korban. Lantas alat komunikasi itu digadai di Meulaboh seharga Rp 150 ribu.
“Ketika membunuh korban, mereka secara bersama-sama. M Daud yang mencekik korban dengan menarik kain panjang yang sudah diikat pada leher korban. Sedangkan suaminya, Junaidi yang menginjak-ginjak, dan memukul korban dengan gancu kelapa sawit pada pagi itu,” kata Mirwazi.
Atas perbuatannya, tersangka bersama barang bukti berupa kain panjang, gancu, handphone telah diamankan penyidik Polres Nagan Raya. “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 Jo pasal 55 KUHP. Berikutnya pasal 44 ayat 3 undang-undang 23 tahun 2003 tentang KDRT dengan ancaman hukuman mati atau 15 tahun penjara,” kata Kapolres. (ibr/mai/iil/JPG)

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
