
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Imam Riyadi menggelar press release pengungkapan kasus penyelundupan barang pangan dari Malaysia di markasnya, Kamis (15/6).
JawaPos.com - Satgas Pangan Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap beberapa kasus penyelundupan sembako ilegal dari Malaysia. Penyelundupan tersebut melalui jalan sawit tembus ke Kecamatan Silat Hilir, Kapuas Hulu.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Imam Riyadi mengaku sudah memetakan kerawanan aktivitas penyelundupan barang-barang ilegal dari Negeri Jiran. “Ternyata di Kapuas Hulu ini masih banyak masuk produk-produk ilegal dari negara tetangga. Ini bukan lagi dalihnya Sosek Malindo atau kepentingan masyarakat, tetapi ini sudah dijadikan bisnis keluar Kapuas Hulu,” kata AKBP Imam Riyadi di markasnya, Kamis (15/6).
Barang bukti yang disita pada 9 Juni 2017 di Simpang 3 Silat Hilir, satu unit mobil merk Toyota type Hilux warna putih, bernomor polisi KB 9735 EC, 30 pack gula merk CSR buatan Malaysia, dua kotak minuman beralkohol (Minol) merk Golden Pagoda Brand warna hitam, tiga kotak Minol Golden Pagoda Brand warna cokelat, 10 karung beras merk AAA asal Malaysia, enam ikat telur ayam, 24 bungkus kotak Milo 400 gram buatan Malaysia, 10 dus kotak Rinso merk K1000, 40 buah sabun mandi merk Armony dan selembar nota pembelian. Tersangka berinisial Yr, 35, warga KTP Binjai Hulu, Kabupaten Sintang.
Sebelumnya pada 30 Mei 2017, jajaran Polres Kapuas Hulu juga menyita satu unit pikap Grand Max merk Daihatsu warna hitam bernomor Polisi KB 8409 EC. Kendaraan itu bermuatan 332 bungkus gula pasir merk CSR produksi Malaysia, tujuh dus tepung gandum cap Lili dan dua dus susu cair merk Dairy Champ berjumlah 24 kaleng produk Malaysia. TKP penangkapan di Dusun Tekalang Jaya, Desa Sentabai Kecamatan Silat Hilir. Tersangka berinisial Ws, 49 warga Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kabupaten Sintang.
Semua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancamannya pidana lima tahun penjara. Kemudian pasal 141 dan 142 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana dua tahun penjara.
“Kecamatan Silat Hilir sebagai tempat baru dilalui untuk aktivitas masuknya barang-barang ilegal, karena sudah ada jalur tembus ke Badau melalui akses jalan sawit. Makanya disana kita bentuk tim UKL. Saya memetakan itu. Alhamdulilah bisa menjaring beberapa barang yang keluar dari Kapuas Hulu ini,” jelas Kapolres. (dre/fab/JPG)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
