Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Juni 2017 | 12.40 WIB

Ribuan Ponsel Ilegal Dihitung Ulang untuk Dilelang

Petugas menghitung barang bukti Ponsel ilegal dari wilayah perbatasan Jagoi Babang, Bengkayang yang dititipkan di Rupbasan Singkawang, Kamis (15/6). - Image

Petugas menghitung barang bukti Ponsel ilegal dari wilayah perbatasan Jagoi Babang, Bengkayang yang dititipkan di Rupbasan Singkawang, Kamis (15/6).

JawaPos.com - Petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Singkawang menyita sebanyak 3.960 unit telepon selular (Ponsel). Barang ilegal itu pun telah dihitung ulang sejak dilimpahkan Bea Cukai Jagoi Babang, Bengkayang, Kamis (15/6).


“Ponsel ini diamankan Bea Cukai sekitar enam bulan lalu di Jagoi Babang. Kami hitung kembali untuk proses lelang,” ujar Kepala Rupbasan Singkawang, Jhon Purba.


Dia menjelaskan, proses penghitungan ulang ini untuk mencocokkan data, sesuai berita acara penyerahan dari Bea Cukai. Apakah memang benar tertulis di berita acaranya.


Pelaksana Bea Cukai Jagoi Babang, Haga Fahar Harefa mengatakan, barang ilegal ini disita sejak 29 Januari 2017 di Jagoi Babang. “Ponselnya merek Xiomi dan dari Polres Bengkayang tidak menetapkan adanya tersangka. Hanya menyita truk dan ponselnya saja sebanyak 33 bal ini,” ujar Haga.


Lantaran tidak menetapkan tersangka, kata Haga, maka proses prosesnya agak sulit dilakukan. Pihaknya tidak bisa mengonfirmasi instansi terkait termasuk lembaga terkait di Malaysia, karena barang ini berasal dari Malaysia.


“Sementara pada lebaran ini, kita waspadai peredaran narkoba yang volumenya semakin tinggi di perbatasan,” katanya. (hen/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore