Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Juni 2017 | 04.01 WIB

Hamili Wanita Bersuami, Nasib Pamong Desa Kini...

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

Jawapos.com - Pamong atau perangkat Desa Tegalandong, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, berinisial KR yang terjerat kasus asusula akhirnya diberhentikan dari jabatannya, Jumat lalu (9/6). Surat Keputusan (SK) pemberhentian sudah diserahkan oleh kepala desa disaksikan sekretaris desa (sekdes).

"SK-nya sudah saya serahkan Jumat kemarin," kata Kepala Desa Tegalandong H. Taukhid, saat ditemui di Pendapa Amangkurat Pemkab Tegal, kemarin.

Menurut Taukhid, KR terpaksa diberhentikan dari jabatannya karena telah melanggar aturan yakni diduga melakukan hubungan intim dengan wanita yang bukan istrinya hingga hamil 6 bulan.

Saat diinterogasi, KR dan wanita yang berinisial Y itu sama-sama mengakui. Sehingga masyarakat geram dan mendesak kepala desa untuk segera memberhentikan KR dari jabatannya.

"Warga menggalang tanda tangan dan diserahkan ke saya. Warga menuntut agar KR segera diberhentikan," ungkapnya.

Taukhid mengaku ketika SK itu diserahkan, KR tidak menolak. KR justru mengucapkan terima kasih. Menurut Taukhid, berhubung KR diberhentikan, sehingga tidak mendapatkan pesangon dari desa. Pemerintah desa justru meminta KR agar secepatnya menyerahkan tanah bengkok seluas sekitar 2 hektare (ha) yang saat ini masih digarap.

"Tanah bengkok itu nanti akan kami masukkan ke dalam pendapatan asli desa," ujarnya. (yer/ima/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore