Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Juni 2017 | 20.42 WIB

Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama, Ini Tanggalnya

Dokumen Keppres cuti bersama - Image

Dokumen Keppres cuti bersama

JawaPos.com - Pemerintah telah resmi menetapkan tanggal cuti bersama, dalam Hari Raya Idul Fitri 2017 ini.‎ Cuti bersama itu diputuskan selama lima hari.


JawaPos.com, mendapat salinan surat resmi tersebut. Surat itu juga langsung ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 15 Juni 2017 ini.


"Menetapkan cuti bersama 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017 (mulai dari Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat‎) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah," demikian bunyi kutipan surat resmi itu, Rabu (15/6).


Selain itu, pada perayaan Natal 2017 nanti, pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama yang jatuh pada Selasa tanggal 26 Desember nanti.


Dalam cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2017 ini, sebagaimana surat itu tidak mengurangi hak cuti tahunan terhadap para pegawai negeri sipil (PNS).


Surat keputusan cuti bersama ini, ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 15 Juni 2017 ini. Salinan surat itu diberikan ke Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.(cr2/JPG)

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore