
Ilustrasi
JawaPos.com- Keberadaan Dzulkifli, 22, narapidana (napi) kasus penjambretan yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuban bersama rekannya, Zainudin, 29, napi pencurian buku nikah, belum diketahui.
Meski demikian, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban tetap memvonis dua tahun penjara terhadap Dzulkifli atas perkara yang sama, yaitu penjambretan. ’’Ya, sudah diputus dua tahun. Hadir tidaknya terdakwa dalam persidangan tidak memengaruhi putusan majelis hakim,’’ tegas Donovan Akbar Kusumo Bhuwono, humas PN Tuban.
Donovan menuturkan, putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa asal Desa Payaman, Kecamatan Solokuro, Lamongan, itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). ”Sebelumnya, JPU juga menuntut terdakwa selama dua tahun,’’ ujar hakim kelahiran Jakarta tersebut.
Putusan maksimal sesuai tuntutan JPU itu di luar kebiasaan hakim dalam memutus perkara penjambretan. Biasanya, majelis hakim memberikan putusan di bawah tuntutan JPU. Namun, kali ini majelis hakim menjatuhkan hukuman berat terhadap terdakwa. ’’Itu kewenangan hakim,’’ katanya.
Apakah karena faktor perbuatan terdakwa yang melarikan diri, sehingga yang bersangkutan dianggap tidak taat hukum? Donovan tidak menampik bahwa hukuman maksimal sesuai tuntutan JPU tersebut dipicu ulah terdakwa. ”Bisa jadi itu (ulah terdakwa, Red) menjadi pertimbangan hakim,’’ tuturnya.
Sebagaimana diberitakan, selain ditetapkan sebagai terpidana dan menghuni Lapas Kelas II-B Tuban, Dzulkifli masih memiliki tanggungan perkara lain dalam kasus serupa. Namun, belum sempat perkara lain itu diputus, dia melarikan diri dari lapas. Hingga kini, dua tahanan yang kabur pada Minggu (28/5) tersebut belum tertangkap. (tok/ds/c18/end)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
