Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Juni 2017 | 07.46 WIB

Curi Bak Air, Dua Pemuda Terancam Tujuh Tahun Penjara

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Erwin dan Mohar harus berurusan dengan pihak kepolisian. Kedua pemuda itu mencuri bak air milik warga Gang Asia Jaya, Pontianak Selatan, Selasa (13/6).


“Keduanya kita tangkap setelah mendapatkan laporan dari korban,” kata Kanit Reskrim Polsekta Pontianak Selatan, Iptu Suratno dikutip dari Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group), Kamis (15/6).


Erwin dan Mohar ditangkap di lokasi berbeda. Mereka mencuri bak air ukuran satu kwintal yang di simpan korban di depan rumahnya. “Kerugian korban atas kehilangan bak air itu Rp 6 juta,” ujar Suratno.


Dijelaskan Suratno, berdasarkan laporan korban, dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, didapatkan informasi identitas tersangka. 


“Petugas langsung mendatangi rumah tersangka Mohar di Gang Mega Jaya, Jalan Harapan Jaya. Dia berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” katanya.


Di kantor polisi Mohar pun bernyanyi. Dia tidak sendiri melainkan bersama Erwin. Polisi pun menyergap Erwin dan menyita barang bukti dua bak air milik korban. 


“Kedua pelaku pencurian bak air ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya. (zrn/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore