
Baiq Nuril Maknun, terdakwa kasus ITE saat mendengarkan tuntutan dari JPU di PN Mataram.
JawaPos.com - Baiq Nuril Maknun, terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan karena merekam pembicaraan cabul atasannya saat masih bekerja menjadi pegawai honor di SMAN 7 Mataram akhirnya dituntut selama enam bulan penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Putu Camundi Dewi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram Senin kemarin (14/6). Jaksa juga membebankan terdakwa membayar denda sebanyak Rp 500 juta subsider tiga bulam kurungan.
Menurut JPU, Nuril dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, yaitu melanggar pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Kami menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Baiq Nuril Maknum dengan pidana penjara selama enam bulan dengan dikurangi selama terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidi tiga bulan kurungan," ungkap jaksa sebagaimana dilansir Radar Lombok (Jawa Pos Group), Kamis (15/6).
Jaksa menilai terdakwa Nuril terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) Undang - undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Menyatakan terdakwa Baiq Nuril terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentramsmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan," ujarnya.
Hal yang memberatkan terdakwa, kata Jaksa, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah. Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan korban merasa malu dan dirugikan.Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Terdakwa juga sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih-sayang terdakwa," ungkap jaksa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan audio forensik yang menggunakan analisa statistic otomatisasi Gaussian Mixture Model (GMM) dan Likelihood Ratio (LR) menunjukkan bahwa suara tersebut sudah nyata antara terdakwa dan korban. "Dengan demikian unsur melanggar ITE telah terbukti secara sah dan meyakinkan," ungkapnya.
Tuntutan tersebut membuat kuasa hukum Nuril, Aziz Fauzi kecewa. Pasalnya, tuntutan JPU ini dalam menyusun tuntutannya tidak mempertimbangkan fakta persidangan. Dimana salah satu hasil pembuktian di persidangan, wajib dimasukkan dalam tuntutan pidana.
"Fakta persidangan kan sudah jelas menunjukkan dari keterangan saksi Lalu Agus Rofiq telah menerangkan, yang aktif menghidupkan laptop kemudian mengirim dan mentransmisikan rekaman elektronik itu adalah saksi Imam Mudawwin. Bukan terdakwa Nuril," tegasnya.
Fakta ini selanjutnya kata dia dikuatkan lagi oleh keterangan terdakwa di persidangan. Bahwa diterangkannya, yang meminta dan mengirimkan rekaman ini dari handphone (HP) ke laptop adalah saksi Imam Mudawwin.
Selanjutnya dikuatkan lagi oleh keterangan ahli dari Kemenkominfo sebagai penyusun UU ITE. Bahwa dari rumusan perbuatan yang disampaikan saksi di persidangan, hasilnya terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait unsure mendistribusikan dan mentransmisikan.
"Ini yang kami sangat kecewa kepada JPU yang menuntut terdakwa hukuman 6 bulan penjara. Padahal dasarnya hanya satu, yaitu berdasarkan keterangan dari Imam Mudawwin. Imam Mudawwin ini juga patut dicurigai, karena keterangan yang dia berikan terus berubah-ubah," ungkapnya.
Sementara itu, Baiq Nuril sendiri saat dijumpai usai persidangan mengaku lega usai mendengar tuntutan dari JPU. Usai mendengar tuntutan JPU, dirinya terlihat berpelukan haru dengan keluarga dan kerabatnya. Ia yakin sepenuhnya akan dibebaskan oleh majelis hakim. Karena dirinya tidak pernah mentransmisikan dan mendistribusikan rekaman ke pihak manapun.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
