
Photo
JawaPos.com - Kabar buruk menimpa 414 sopir atau awak mobil tanki (AMT) Pertamina. Mereka dipecat secara sepihak sejak 26 Mei 2017.
Mereka terdiri dari 353 sopir depot Pertamina Plumpang, 14 Merak, dua Tasikmalaya, empat Ujung Berung, 24 Lampung, 15 Banyuwangi dan dua Surabaya.
Sopir itu mengadu kepada anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka.
Rieke menjelaskan PHK itu disampaikan lewat pesan singkat oleh manajemen. Isinya memberitahu bahwa sopir tidak lulus untuk diangkat perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
“Jadi awalnya hanya lewat sms saja, kemudian
Pada 27-30 Mei 2017, para sopir diberikan surat melalui PT Pos oleh PT GUN,” kata Rieke di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6).
Rieke menjelaskan kru AMT Pertamina ini dipekerjakan dengan status hubungan kerja kontrak oleh anak perusahaan BUMN Pertamina yakni PT Pertamina Patra Niaga pada 2004.
Kemudian, dialihkan menjadi tenaga outsourcing dan pemborongan melalui perusahaan penyedis jasa pekerja PT Cahaya Andika Tamara (CAT) sejak 2012.
Selanjutnya, PT Sapta Sarana Sejahtera (SSS) per 2015. Kemudian PT Garda Utama Nasional pada 1 Maret 2017.
Rieke menuturkan, Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara telah menerbitkan nota pemeriksaan nomor: 4750/-1.838 pada 26 September 2016 dan nomor:1943/-1.838 pada 5 Mei 2017 yang menyatakan bahwa status hubungan kerja AMT beralih menjadi pegawai tetap PT Pertamina Patra Niaga dan meminta agar hak normatif dipenuhi.
"Tapi tidak dijalankan," tegas politikus PDI Perjuangan itu.
Karenanya, Rieke mendesak PT Pertamina Patra Niaga mempekerjakan kembali semua AMT yang di PHK sepihak.
"Saya mengecam PHK sepihak dan meminta mereka dipekerjakan kembali," katanya.
Rieke juga mendesak PT Pertamina Patra Niaga agar membayarkan upah serta memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mereka.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022