Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Juni 2017 | 09.05 WIB

Kritik Sekolah 5 Hari, DPR: Jangan Ganti Menteri Ganti Kebijakan

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Kebijakan mengenai dunia pendidikan tidak bisa selalu berubah setiap kali ganti menteri. Begitu yang dikatakan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyikapi rencana sekolah 5 hari seminggu dengan durasi 8 jam per hari yang dikeluarkan Mendikbud Muhadjir Effendy.

Menurut dia, visi misi pendidikan harus berjangka panjang. "Jangan sampai ganti menteri ganti kebijakan yang bisa membingungkan peserta didik termasuk kondisi terkini," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6).

Dia meminta supaya kebijakan mengenai dunia pendidikan diambil secara bijak. "Khusus one day school bagian dari pendidkan kita, karena apapun harus lebih bijak," tegas Taufik.

Jangan sampai kebijakan belajar di sekolah hampir satu hari penuh itu menganggu keberadaan madrasah diniyah atau taman pendidikan Alquran.

"Jangan smpai terkait kepentingan syariah yang sifatnya ada batasan keleluasan sekolah berbasis agamis jadi kendala meskipun ujung pertanggunng jawabannya beda antara di Kemendikbud dan Kementerian Agama," tutur mantan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional itu.

Kata Taufik, hal yang juga penting adalah penyeragaman dalam penerapan kebijakan itu. Jangan sampai di satu wilayah di Indonesia ada yang menerapkan sekolah lima hari namun? di sisi lain ada yang tidak alias tetap menerapkan sekolah enam hari.

"Barangkali perlu diseragamkan jangan sampai ada sekolah yang lima hari sepekan, ada yang enam hari," pungkas legislator asal Jawa Tengah itu.

Sekedar informasi, Mendikbud Muhadjir Effendy ternyata telah menandatangani Peraturan Menteri yang mengatur soal ketentuan sekolah 5 hari sepekan. Hal ini disampaikannya di kompleks Istana Negara, Senin (12/6). Namun Muhadjir tidak menyebut nomor Permendikbud-nya.

Muhadjir, juga menegaskan sekolah 5 hari sepekan berlaku mulai tahun ajaran baru 2017/2018 pada Juli mendatang. Selain itu, juga diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2017 tentang Beban Tugas Guru. PP ini mengalihkan beban mengajar tatap muka minimal 24 jam dalam sepekan menjadi 37,5 jam. Beban tersebut mengacu pada standar kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kaitannya dengan siswa menurut Muhadjir, dalam rangka penguatan karakter. Karena peserta didik akan lebih lama berada di sekolah untuk kegiatan ekstrakurikuler. (dna/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore