
Para anggota geng motor usai menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cisarua, Sabtu (10/6) kemarin.
JawaPos.com - Enam orang anggota geng motor diamankan jajaran Reskrim Polsek Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Mereka ditangkap usai melakukan pencurian dan penganiayaan.
Dalam peristiwa tersebut, seorang pria bernama Thedy Firmansyah menjadi korban. Thedy tercatat sebagai warga Kampung Panengteung RT 2 RW 11 Desa Cihanjuang Rahayu, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, menjadi korban.
“Awalnya pelaku berkumpul dan mabuk-mabukan, kemudian mencari sasaran dan melakukan penyerangan bersama-sama,” kata Kapolsek Cisarua, Kompol Ana Sudarna di Mapolsek Cisarua, Sabtu (10/6) malam, dilansir Pasundan Ekspres (Jawa Pos Grup).
Dia mengungkapkan, aksi brutal geng motor itu dilakukan di rumah korban pada tengah malam.
“Mereka melakukan perbuatan tersebut dengan cara mendobrak pintu rumah, lalu masuk ke dalam rumah dan melakukan pengrusakan. Mereka memukuli korban dengan senjata tajam, sehingga korban mengalami luka bacok di kepalanya. Sejumlah barang-barang milik korban juga dicuri,” tuturnya.
Setelah menerima laporan dari korban, Ana melanjutkan, personel Unit Reskrim Polsek Cisarua yang dipimpin Panit Reskrim Kiswanto segera melakukan pengejaran.
Selang beberapa jam kemudian, empat anggota geng motor diamankan di Kampung Moola di desa yang sama. Keempatnya adalah DS (20), AS alias Tison (27), W (18), dan NS alias Ged (20).
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, lalu dikembangkan, sehari berikutnya dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya di daerah Lembang. Keduanya yaitu DI alias Buldog (25) dan Elsa alias Ocha (24). Semuanya mengaku sebagai anggota geng motor,” katanya.
Bersama penangkapan keenam anggota geng motor tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian dan alat kejahatan. Di antaranya ialah motor, besi keling, pisau belati, botol minuman keras, telefon selular, dan televisi.
“Selain mengalami luka, korban juga mengalami kerugian materil sekitar Rp10 juta. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” tukasnya.
Sementara itu, Buldog mengaku bahwa aksi penyerangan dan pencurian yang dilakukan bersama kawan-kawannya dipicu oleh ketidaksukaan terhadap korban.
Selain itu, pengaruh alkohol juga turut mempengaruhi tindakan mereka.
“Saya enggak ada dendam, tapi dia (korban) itu pernah punya masalah dengan teman saya. Dia (korban) juga anggota geng motor, tapi beda dengan geng motor saya. Tadinya masalahnya itu mau dibicarakan, tapi karena mabuk jadi kami menyerangnya langsung ke rumahnya,” kata Buldog, yang mengaku baru beberapa bulan ikut geng motor.(eko/din/mam/JPG)

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
