
Gubernur Papua Lukas Anambe bersama unsur Forkominda saat memusnahkan barang bukti miras.
JawaPos.com - Pemprov Papua tegas melarang peredaran dan penjualan Miras di Papua. Bahkan Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH, mewarning distributor dan penjual minuman keras (miras) untuk menghentikan aktivitasnya. Untuk itu, apabila masih ada yang mengedarkan dan menjual Miras, Gubernur Lukas Enembe dengan tegas meminta yang bersangkutan meninggalkan Papua.
Lukas Enembe mengaku sudah sering berbicara mengenai miras dan bahkan telah ada peraturan daerah yang melarang penjualan barang haram itu. Namun masih saja ada yang coba-coba menjualnya.
“Sebab meski hari ini secara simbolis kita musnahkan, pasti ada toko yang menjual terus. Padahal ini merupakan pemusnahan yang ketiga kalinya dan pasti masih ada nanti yang menjual. Lebih bagus kita bakar tokonya,” ucapnya sebagimana dilansir dari Cenderawasih Pos (Jawa Pos Group).
Dirinya menuding para penjual miras ini berperan terhadap punahnya orang asli Papua. Dimana sudah banyak orang Papua yang tewas akibat Miras. “Ini kita belum bicara Narkoba dan HIV-AIDS yang pintu masuknya dari Miras. Karena ini, saya harap pembakaran kali ini merupakan yang terakhir dan jangan ada lagi yang berikut-berikut. Ini yang terakhir sudah,” tegasnya.
Secara terpisah, Kepala Satpol PP Provinsi Papua, Alex Korwa mengakui, pemusnahan yang dilakukan kemarin merupakan yang ktiga kalinya. Jumlah Miras yang dimusnahkan kemarin sebanyak 8835 Miras dalam kemasan botol maupun kaleng. “Miras tersebut kami sita dari toko yang masih menjual Miras,” tambahnya.
Di tempat yang sama Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba, Tawuran dan Anarkis (Gapenta) Papua, Otniel Deda mendukung kebijakan Gubernur Papua dalam pemberantasan dan pemusnahan miras di bumi Cenderawasih. "Kita patut berterimakasih atas langkah Gubernur untuk menolong orang Papua dari kematian,"bebernya.
Otniel berharap bupati dan wali kota di Provinsi Papua bisa mengeksekusi Perda pelarangan Miras yang telah diterbitkan Pemprov Papua. "Ini merupakan gerakan kebijakan yang harus dilihat dari konteks Otsus sebagai suatu perenungan hak Orang Asli Papua (OAP) dan proteksi Otsus,” tambahnya. (yan/nat/sad/JPG)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026: Momentum Garuda Kunci Tiket Semifinal!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Eks Wakil Kepala PPATK: Ada Pola 'Placement' untuk Hilangkan Jejak di Kasus Korupsi dan TPPU Febrie
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
