Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Mei 2017 | 13.40 WIB

Ini Penyebab Lambannya Penanganan Perkara Tersangka Pungli di Nunukan

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com – Lambannya penanganan berkas perkara BR, pegawai PT Pelni dan HA, Tenaga honorer dari kantor UPP Klas III Sei Nyamuk yang terjaring dalam operasi Tangkap Tangan (OTT) Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pungli, ternyata bukan tanpa alasan.


Menurut Ketua Saber Pungli Nunukan, Kompol M. Rizal Muchtar, mandeknya penanganan perkara kedua tersangka tersebut, lantaran pihak kejaksaan mengubah pasal yang pernah dikenakan pihak kepolisian, dari pasal korupsi menjadi pasal pemerasan.      


“Ada perubahan pasal yang dulunya kita kenakan tindak pidana korupsi atau tipikor diubah menjadi pasal pemerasan. Itu permintaan jaksanya,” kata Rizal kepada Radar Nunukan (Jawa Pos Group) ketika dikonfirmasi, Minggu (28/5).


Perubahan kata Rizal, dilakukan karena menurut jaksa, status pelaku bukanlah pegawai, melainkan pegawai lepas atau orang umum. Selain itu, belum adanya kugian negara dan bukan uang negara yang disalahgunakan, turut menjadi alasan jaksa mengubah pasal yang disangkakan pihaknya kepolisian.


“Jadi kendala kita hanya itu, dengan adanya itu makan kami menyurat ke Polda Kaltim, nanti kalau sudah ada penyampaian dari Polda baru kita ambil kesimpulannya lagi,” kata Rizal. 


Meskipun demikian, kepolisian masih menyematkan status tersangka kepada kedua pelaku, meskipun belum ditahan. Pemanggilan kepada tersangka akan segera dilakukan jika berkas sudah benar-benar lengkap atau siap ditahap duakan. 


Secara terpisah ketika dikonfirmasi, perihal adanya perubahan pasal tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nunukan, Rusli, belum bisa dihubungi lantaran nomor telepon genggam miliknya sedang tidak aktif.


Sementara Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Nunukan, Endy Dasaatmaja mengatakan, pihaknya siap melanjutkan kasus tersebut ke pengadilan. “Kalau saya siap saja, yang penting jelas dasar hukum perubahan pasalnya supaya cepat tuntas kasus ini,” jelasnya.


Sebagai informasi, sebelumnya tim Satgas Saber Pungli Nunukan menindak dua oknum pegawai yang berasal dari PT Pelni dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Klas III Sei Nyamuk, yang kedapatan melakukan Pungli. Meskipun banyak mendapat laporan, pihak kepolisian baru bisa menindak dua oranhg tersebut, karena belum terpenuhinya alat bukti untuk menindak orang-orang yang dilaporkan. 


BR ditangkap di terminal barang Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, karena diduga melakukan praktek pungli pada ongkos over bagasi dan muatan palka sejumlah Kapal Motor (KM) milik PT Pelni dengan cara hanya sebatas melihat, kemudian menentukan harga. Tak hanya itu, setelah buruh melakukan pembayaran, tidak ada serah terima kuitansi.


Sementara HA, ditangkap saat sedang makan di warung Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara. Dirinya diduga melakukan penyalahgunaan uang setoran dari agen pelayaran.(raw/eza/wnd/JPG)

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore