
Ilustrasi
JawaPos.com – Lambannya penanganan berkas perkara BR, pegawai PT Pelni dan HA, Tenaga honorer dari kantor UPP Klas III Sei Nyamuk yang terjaring dalam operasi Tangkap Tangan (OTT) Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pungli, ternyata bukan tanpa alasan.
Menurut Ketua Saber Pungli Nunukan, Kompol M. Rizal Muchtar, mandeknya penanganan perkara kedua tersangka tersebut, lantaran pihak kejaksaan mengubah pasal yang pernah dikenakan pihak kepolisian, dari pasal korupsi menjadi pasal pemerasan.
“Ada perubahan pasal yang dulunya kita kenakan tindak pidana korupsi atau tipikor diubah menjadi pasal pemerasan. Itu permintaan jaksanya,” kata Rizal kepada Radar Nunukan (Jawa Pos Group) ketika dikonfirmasi, Minggu (28/5).
Perubahan kata Rizal, dilakukan karena menurut jaksa, status pelaku bukanlah pegawai, melainkan pegawai lepas atau orang umum. Selain itu, belum adanya kugian negara dan bukan uang negara yang disalahgunakan, turut menjadi alasan jaksa mengubah pasal yang disangkakan pihaknya kepolisian.
“Jadi kendala kita hanya itu, dengan adanya itu makan kami menyurat ke Polda Kaltim, nanti kalau sudah ada penyampaian dari Polda baru kita ambil kesimpulannya lagi,” kata Rizal.
Meskipun demikian, kepolisian masih menyematkan status tersangka kepada kedua pelaku, meskipun belum ditahan. Pemanggilan kepada tersangka akan segera dilakukan jika berkas sudah benar-benar lengkap atau siap ditahap duakan.
Secara terpisah ketika dikonfirmasi, perihal adanya perubahan pasal tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nunukan, Rusli, belum bisa dihubungi lantaran nomor telepon genggam miliknya sedang tidak aktif.
Sementara Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Nunukan, Endy Dasaatmaja mengatakan, pihaknya siap melanjutkan kasus tersebut ke pengadilan. “Kalau saya siap saja, yang penting jelas dasar hukum perubahan pasalnya supaya cepat tuntas kasus ini,” jelasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya tim Satgas Saber Pungli Nunukan menindak dua oknum pegawai yang berasal dari PT Pelni dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Klas III Sei Nyamuk, yang kedapatan melakukan Pungli. Meskipun banyak mendapat laporan, pihak kepolisian baru bisa menindak dua oranhg tersebut, karena belum terpenuhinya alat bukti untuk menindak orang-orang yang dilaporkan.
BR ditangkap di terminal barang Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, karena diduga melakukan praktek pungli pada ongkos over bagasi dan muatan palka sejumlah Kapal Motor (KM) milik PT Pelni dengan cara hanya sebatas melihat, kemudian menentukan harga. Tak hanya itu, setelah buruh melakukan pembayaran, tidak ada serah terima kuitansi.
Sementara HA, ditangkap saat sedang makan di warung Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara. Dirinya diduga melakukan penyalahgunaan uang setoran dari agen pelayaran.(raw/eza/wnd/JPG)

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
