Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Mei 2017 | 13.15 WIB

Berdamai, Dua Guru Madrasah Ini Tetap Jalani Proses Hukum

Ilustrasi - Image

Ilustrasi


JawaPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batara memastikan, guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) Istiqomah Muara Teweh berinisial SM (47) dan RA (45) yang sebelumnya terlibat perkelahian telah berdamai. Perdamaian dilakukan beberapa minggu sebelum Ramadan tiba.


“Kami sudah melakukan upaya internal di Kemenag, sekolah hingga mendatangi ke rumah. Setidaknya enam kali mediasi, alhamdulillah sudah clear,” ujar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Batara, Drs H Tuaini MAg, seperti dikutip dari Kalteng Pos (Jawa Pos Group) Senin (29/5). 


Dengan tercapainya mediasi tersebut, dia berharap, kekerasan di madrasah tidak terulang kembali. Sementara itu, meskipun kedua pihak telah berdamai, berdasarkan informasi yang dihimpun, guru SM dan RA saat ini sudah tidak bertugas di MTs Istiqomah Muara Teweh. Begitu juga dengan Kepala madrasah. Kini jabatan tersebut dipimpin HA Ghazali SPdI.


Secara terpisah, meski telah sepakat berdamai, kasus yang menimpa SM dan RA tetap dilanjutkan kepolisian. Kapolres Batara, AKBP Tato Pamungkas Suyono SIK, melalui Kasatreskrim AKP Benito Herleandra SIK menjelaskan, berkas tersangka SM dan RA memasuki tahap P19. 


“Pemeriksaan saksi-saksi selesai untuk melengkapi alat bukti. Terhadap tersangka SM dan RA diterapkan pasal yang berbeda. Untuk SM dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, sedangkan RA dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegasnya.(cah/wnd/JPG)

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore