Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Mei 2017 | 04.41 WIB

Usai Tetapkan Rizieq Tersangka, Polisi Kirim Berkas Firza ke Jaksa

Firza Husein (kiri) didampingi sang adik, Fifi Husein, saat mendatangi Polda Metro - Image

Firza Husein (kiri) didampingi sang adik, Fifi Husein, saat mendatangi Polda Metro

JawaPos.com - Selain menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya ternyata sudah merampungkan berkas perkara pornografi untuk tersangka Firza Husein. Saat ini, berkas perkara Firza tengah diteliti oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Kejati DKI baru menentukan sikap setelah berkas dianalisa selama tujuh hari sejak menerima berkas.

“Hari ini berkas tersangka atas nama FH tadi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI. Tahap pertama sudah kami lakukan yakni pengiriman berkas,” terangnya di Polda Metro Jaya, Senin (29/5).

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengamini penerimaan berkas perkara oleh Kejati DKI ini.

"Penyerahan berkas tahap satu Firza Husein sudah Kejati DKI terima hari Senin tanggal 29 Mei 2017, " sambungnya.


Atas pengiriman berkas tersebut, pihaknya akan mempelajari berkas Firza Husein. Mereka akan melakukan penelitian formil dan materil berkas perkara pornografi yang juga diduga menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

"Batas waktu menetukan sikap 7 hari. Berdasarkan pasal 138 KUHAP penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dalam waktu 7 hari wajib memberitahukan apakah penyidikan lengkap atau belum,” tukasnya.(elf/JPG)

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore