Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Mei 2017 | 03.54 WIB

Obat Kuat Tak Berizin Disita Polisi, Lalu…

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti obat kuat yang disita dari tangan tersangka. - Image

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti obat kuat yang disita dari tangan tersangka.


JawaPos.com - Satgas Pangan Polrestabes Surabaya mengamankan ratusan botol obat kuat yang tidak memiliki izin edar. Selain menyita jamu berbahaya itu, polisi juga menetapkan seorang tersangka. 


Terungkapnya kasus ini, berawal saat polisi melakukan operasi sekat di Jalan Demak, Surabaya. Saat itu ada sebuah mobil boks yang dihentikan. Polisi lantas meminta sopirnya untuk membuka muatan.


Begitu dibuka, polisi mendapati botol-botol jamu alias obat kuat. Ketika diperiksa lebih detail, ternyata izin edar BPOM yang tertera pada label botol sudah kedaluwarsa.  “Setelah itu kami lakukan penyelidikan lanjutan terhadap pabriknya yang ada di Banyuwangi,” terang Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga.


Dari pemeriksaan di Banyuwangi, polisi lantas bertemu dengan pemilik pabrik obat kuat itu yang bernama Lilik Sunarti. Setelah memeriksa Lilik, korps berseragam cokelat mendapati bahwa jamu itu tidak pernah diuji klinis, sehingga menetapkan Lilik sebagai tersangka. "Tersangka tidak pernah mendaftarkan produknya ke BPOM," tambah alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1999 itu.


Saat diperiksa,Lilik mengaku bahwa dirinya bisa meracik obat kuat itu secara mandiri, karena diajari kakaknya.


Dari keterampilan yang dimilikinya, Lilik pun bisa menjalankan pabrik obat tersebut selama dua tahun.


Karena terkait dengan kasus yang tengah disidik, pihak kepolisian akhirnya menyita barang-barang milik kakak tersangka. "Barang milik kakaknya dulu pernah mengurus izin edar. Tapi sekarang statusnya sudah kedaluwarsa," jelasnya.


Adapun berbagai merek jamu yang disita antara lain Tarzan X, Akar Ginseng, Sendu, dan Naga Mas. “Beberapa alat yang mereka gunakan untuk memproduksi jamu juga kami sita supaya mereka berhenti memproduksi jika belum berizin,” tegas polisi asal Medan itu. (did/JPG) 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore