Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Mei 2017 | 03.30 WIB

Berkas Rampung, Buni Yani Segera Disidangkan di PN Bandung 

Tersangka Buni Yani ketika menyambangi Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu. - Image

Tersangka Buni Yani ketika menyambangi Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.


JawaPos.com - Berkas kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat tersangka Buni Yani akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Panitera Muda Pidana PN Bandung, Iyus Yusuf mengatakan, berkas sudah diterima dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat beberapa waktu lalu.   


"Kelengkapannya juga sudah kami periksa," kata Iyus kepada wartawan, Senin(29/5).


Menurut dia, berkas dengan nomor 674/PID-B/2017/PNBdg itu nantinya, akan diproses kurang lebih 10 hari."Prosesnya setelah masuk database, SOP naik ke Ketua PN Bandung, dan ditunjuk majelis hakim," ujarnya. 


Dikatakannya, terkait pengamanan pada saat persidangan, pihaknya akan melihat situasi terlebih dulu. Jika dipandang tidak kondusif, imbuhnya, maka akan dilakukan pengamanan lebih. 


"Jika dipandang tidak kondusif di sidang pertama, kita akan koordinasikan dengan pihak terkait," ucapnya.


Kasus ini mencuat ke publik ketika Buni Yani dilaporkan oleh sejumlah pihak lantaran mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu. 


Dalam postingan itu, Buni menyertakan keterangan yang dianggap kontroversial ketika Ahok menyebutkan surat Al - Kaidah ayat 51.


Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara atau denda paling  d bantu Rp 1 Miliar. 


Buni Yani disangkakan melanggar UU ITE  lantaran status Facebooknya yang penuh ujaran kebencian dan diduga berisi SARA.(nif/rmol/mam/JPG)

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore