Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Mei 2017 | 03.45 WIB

Astaga, Oknum Polisi Jadi Sindikat Narkoba Antarkabupaten

Polisi menggeledah pikap double cabin yang dikendarai pengedar narkoba, Sabtu (27/5) malam. - Image

Polisi menggeledah pikap double cabin yang dikendarai pengedar narkoba, Sabtu (27/5) malam.

JawaPos.com - Polres Sekadau kembali membongkar sindikat peredaran narkoba antar kabupaten, Sabtu (27/5) malam. Polisi menyita lima paket sabu seberat 1,25 gram dari tangan tiga pelaku.


Tiga pengedar yang ditangkap berinisial Nr, 43 warga kelahiran Sekadau yang tinggal di Kecamatan Kapuas, Sanggau, dan Tk, 45, wanita kelahiran Cilacap yang tinggal di Sanggau Kapuas, Sanggau. Pelaku lainnya, FFR, 33 oknum anggota kepolisian yang bertugas di Mapolres Sanggau.


Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Sekadau, Kompol Onisimus Umbu Sairo, melalui pesan elektroniknya menceritakan, penangkapan bermula saat jajaran Polres Sekadau menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat), Sabtu (27/5) sekitar pukul 22.00. Polisi merazia kawasan Jalan Sekadau-Sanggau (Merdeka Barat) KM 10, persisnya di Dusun Ensali, Desa Ensalang, Kecamatan Sekadau Hilir. Petugas mencurigai mobil pikap double cabin berwarna putih merek Mazda. 


Mobil dengan nomor polisi KB 9719 QL yang dikemudikan Nr itu melintas dari arah Sanggau menuju Sekadau. Sementara Tk dan FFR menumpang mobil tersebut. “Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu di dalam mobil itu,” ucap Umbu.


Ketiga pelaku dibawa ke Mapolres Sekadau dan melakukan pengembangan kasus. Minggu (28/5) sekitar pukul 04.00, ketiga pelaku dibawa ke rumahnya masing-masing di Kecamatan Kapuas, Sanggau. Polisi menggeledah rumah para pengedar tersebut.


Hasil penggeledahan di rumah Nr, polisi menemukan satu paket sabu, tujuh korek api gas, tiga kantong klip kosong, dua pipet kaca, jarum kompor, bong (alat isap sabu), sebuah korek kuping dan sebuah skil/timbangan elektronik warna hitam. Di rumah FFR, polisi menyita satu paket sabu, dua selang warna putih dan orange, sebuah korek api gas, lima jarum kompor, dua pipet, dua korek kuping, sebuah handphone merek Nokia N73 hitam dan sebuah pipa kaca. 


Polisi juga menggeledah rumah MT alias Er yang merupakan rekan dari ketiga pengedar tersebut. Polisi mendapati empat korek api gas, dua tutup botol yang dilubangi, tiga sendok sabu yang terbuat dari pipet, sebungkus plastik klip kecil, sebuah skil/timbangan elektronik warna silver, serta sebuah korek kuping dan handphone merek Nokia.


“Minggu siang sekitar pukul 10.00, kita melakukan test urine terhadap ketiganya dengan hasil positif amphetamin,” jelas Umbu.


Sementara Kasat Narkoba Polres Sekadau, Iptu Andreas Ginting mengatakan, penangkapan pengedar narkoba tersebut masih dalam pengembangan kasus. Semua barang bukti sudah diamankan. “Tersangka juga sudah kita tahan di Mapolres Sekadau,” tegas Andreas. (bdu/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore