
Tim Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri didampingi personel Polres Padangpanjang ketika mendatangi kediaman Ahmad Rifa
JawaPos.com - Ujaran kebencian masih menjadi hal menakutkan. Bagi pemilik akun media sosial, jika menuliskan timeline yang mengandung ujaran kebencian bisa berakibat fatal.
Seperti yang dialami Ahmad Rifa'i Pasra, salah pengasuh di Pondok Pesantren Diniyyah Putri Padangpanjang, Sumatera Barat (Sumbar) diringkus aparat Bareskrim Polri.
Penjemputan warga Kelurahan Silaing Bawah, Padangpanjang itu berlangsung sekira pukul 16.00 WIB, Minggu (28/5) sore, ketika dia baru saja menyelesaikan ibadah salat ashar di Masjid Nurul Huda, Silaing Bawah. Tim dari Bareskrim Polri didampingi aparat dari Polres Padangpanjang.
Ketua RT VI Kelurahan Silaing Bawah, Defrizal menuturkan, dirinya didatangi dua anggota polisi dari Jakarta berpakaian setelan kemeja rapi sekitar pukul 15.00 WIB.
Defrizal menyebutkan, selang beberapa jam kemudian pihak kepolisian kembali mendatanginya untuk memberitahukan bahwa pemilik akun facebook berlogo macan akan “diambil”.
Kedatangan yang kedua kalinya itu, pihak Mabes Polri tampak didampingi sejumlah personel Polres Padangpanjang. “Pihak kepolisian dari Mabes dua kali mendatangi saya memberitahukan terkait salah seorang warga kami yang akan ditangkap. Sebelum penangkapan, saya juga melihat tempat ini dikelilingi polisi berseragam,” tutur Defrizal seperti dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Senin (29/5).
Setelah pria beranak dua itu dibawa masuk ke mobil Avanza hitam, tidak lama kemudian dibawa kembali ke kediamannya. Menurut kabar yang didapat dari kerabatnya, Ahmad Rifa'i Pasra ketika itu mengambil handphone, lalu dibawa ke Jakarta.
Setelah penangkapan itu, kediaman Ahmad Rifa'i Pasra didatangi pimpinan Pondok Pesantren Diniyyah Putri, Fauziah Fauzan besama sejumlah karyawannya.
Terpisah, Kapolres Padangpanjang, AKBP Cepi Noval mengatkan, dirinya memang ditemui pihak Mabes Polri yang berencana melakukan penangkapan terhadap salah seorang yang berada di wilayah hukum Polres setempat. "Penangkapan Ahmad Rifa'i Pasra dilakukan anggota Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri," sebutnya.
Ahmad Rifa’i, 36 disebut melakukan dugaan tindak kejahatan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan permusuhan individu atau golongan dan SARA melalui medsos (FB atas nama Ahmad Rifa’i Pasra).
“Dari tangan tersangka disita satu unit HP jenis Asus warna hitam yang diakui tersangka digunakan untuk membuat dan menyebarkan ujaran kebencian tersebut. Tersangka dan barang bukti telah dibawa Mabes Polri untuk pengembangan lebih lanjut,” tutur Cepi. (wrd/iil/JPG)

Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Skor DPMM FC vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026: Misi Dalberto Tebar Pesona di Klub Baru!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
An Se Young Mundur dari China Open 2026 karena Cedera, Fokus Pulihkan Kondisi Jelang Kejuaraan Dunia
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
