Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 Mei 2017 | 08.10 WIB

Polisi Amankan 36 Ribu Bungkus Rokok, Nih Alasannya...

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com -  Aksi kejahatan penjualan rokok, dengan modus mengakali cukai, terjadi di Jambi. Tiga orang warga Desa Tenan, Kecamatan Tenan, Kabupaten Batanghari berinisial MA (33), AS (25), dan SK (37),  diamankan polisi berikut  36.000 bungkus rokok Barbar Exclusive.


Informasi yang didapat, Selasa (23/5) lalu sekira pukul 12.30, tim lapangan Subdit I Ditreskrimsus dan Dit Intelkam Polda Jambi mendapat laporan, ada kiriman barang yang diduga menggunakan cukai palsu atau tidak sesuai peruntukan.


Dari situ, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Di KM 22, depan BBP Sebapo Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi, polisi melihat tiga unit mobil yaitu Suzuki ST Futura biru metalik BH 1262 BI, Mitsubishi Kuda ungu metalik BH 1807 AO, dan Suzuki ST 150 Futura hijau metalik BH 1302 FJ, melintas.


Mobil itu lantas dihentikan. Setelah diperiksa, ternyata mobil yang dikendarai oleh MA, AS, dan SK ini mengangkut 30 karton berisi rokok. Rinciannya, satu karton berisi 12 kotak, yang tiap kotaknya berisi 10 slop rokok. Sementara satu slop, berisi 10 bungkus rokok. Total ada 36.000 bungkus rokok merek Barbar Exclusive di dalam mobil tersebut.


Setelah diperiksa, rokok itu diduga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jumlah batang dalam setiap bungkusnya. Selain itu, secara kasat mata, pita cukai yang melekat tidak sesuai peruntukannya. Ada dugaan, cukai yang digunakan adalah cukai lama.


Melihat ini, polisi lantas membawa tiga orang supir dan barang bukti ke Mapolda Jambi. Dari keterangan sementara para supir, rencananya rokok yang dibawa dari Jawa Timur itu, akan dijual di wilayah Kabupaten Batanghari. Satu rokok dijual Rp 5.000,-. Artinya, jika ditotal, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 180 juta.


“Sudah diamankan,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi  Kombes Pol Winarta sebagaimana dilansir Jambi Independent (Jawa Pos Group), Jumat (26/5).


Menurut dia, setelah diperiksa, ketiga supir dan barang bukti dilimpahkan ke Bea Cukai Provinsi Jambi. “Ranahnya di sana (Bea Cukai, red). Jadi kita limpahkan,” kata dia. Atas perbuatannya, para supir terancam pasal 55 huruf B UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.(rib/nas/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore