Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Mei 2017 | 22.00 WIB

Maling Helm Dikeroyok lalu Diseret hingga Tewas, Begini Ceritanya

Lima petugas keamanan dan penjaga parkir di sebuah rumah sakit mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menganiaya korban sekaligus pelaku pencurian hingga tewas. - Image

Lima petugas keamanan dan penjaga parkir di sebuah rumah sakit mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menganiaya korban sekaligus pelaku pencurian hingga tewas.

JawaPos.com - Jeri Septian P (29) meregang nyawa karena perbuatannya mencuri helm, Jumat (17/5) lalu. Dia tewas setelah sempat kritis karena dikeroyok oleh petugas keamanan dan juru parkir yang memergoki aksinya.


Meski demikian, sebelum tewas, Jeri sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit tempat dia beraksi. Nah, Rabu (24/5) kemarin, kronologis kasus tersebut kembali dihidupkan dalam rekayasa kejadian.


Kapolsekta Samarinda Ulu Kompol Chandra Hermawan mengatakan, penyidikan atas kasus tersebut masih berjalan. Sementara itu, pihaknya menetapkan lima pengeroyok sebagai tersangka, yakni Jufriadi, Abdul Razak, Roniansyah, Eko Juana, dan La Heli.


Sebanyak 61 kejadian diperagakan oleh mereka berlima dibantu petugas yang berperan sebagai korban. Proses rekonstruksi berlangsung di pelataran rumah sakit tersebut. "Mulai dari halaman parkir, tebing, pohon, dan ruang IGD (instalasi gawat darurat). Semua berjalan lancar," ujar Chandra.


Dari pencocokan keterangan dan kronologis kejadian, ditemukan bahwa Jeri dipukuli berkali-kali menggunakan tongkat hingga tubuhnya lebam. Jeri bahkan sempat diseret kemudian diikat di pohon. Penyeret Jeri ke pohon adalah tersangka bernama La Heli. Setelah tak berdaya, korban barulah dibawa ke IGD rumah sakit tersebut. Sayangnya, meski tindakan medis sudah diterima, korban tak terselamatkan. 


"Dibawa ke dalam (IGD) dengan posisi terikat, selanjutnya dibawa ke RSUD AW Sjahranie," sebut Heli. Sementara empat pelaku lainnya punya peran masing-masing dalam pengeroyokan itu. Chandra menyebut, Jeri tewas saat tiba di rumah sakit. Dia menambahkan, sepanjang proses hukum, para pelaku bertindak kooperatif. 


Mereka disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban tewas dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. "Ini bentuk dari kelengkapan berkas perkara, secepatnya dilimpahkan," tegas Chandra. (*/dra/ndy/k8/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore