
Mobil pikap mengangkut orang di Kawasan Sepinggan dihentikan petugas kemudian ditilang, Selasa (23/5).
JawaPos.com - Larangan mengangkut orang menggunakan kendaraan bak terbuka tak digubris. Padahal nyawa jadi taruhan. Lagi-lagi alasan klasik, faktor ekonomi menjadi penyebabnya.
Larangan dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22/2009 tentang Angkutan Jalan sudah jelas. Namun, karena masyarakat tak ada kendaraan dan tak ingin naik angkutan umum, sarana mobil terbuka dipakai, karena bisa menampung banyak orang.
Padahal ini sangat berbahaya. “Bagaimana jika terjadi kecelakaan? Sayang nyawa atau mengeluarkan uang untuk biaya transportasi umum,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Pol Subandriya, kemarin.
Seperti di kawasan Sepinggan, Selasa (23/5) lalu. Polisi lalu lintas (polantas) melihat pikap mengangkut lebih 10 orang. Langsung dikejar dan dihentikan. Pengemudinya pun kena sanksi tilang. “Kami sudah sering beri imbauan, namun tetap saja ada yang melanggar,” sesalnya.
Penindakan tilang diberikan pada pengemudinya. Karena mobil bak terbuka bukan peruntukannya mengangkut orang, melainkan untuk barang. Diketahui, mobil barang bukan untuk mengangkut orang. “Itu dilarang dalam Pasal 303 UU 22/2009. Ancaman hukuman maksimalnya sebulan penjara atau denda Rp 250.000,” jelasnya.
Namun, dalam pasal yang sama memberikan pengecualian jika penggunaan mobil barang untuk membawa orang itu sesuai dengan alasan Pasal 137 ayat 4. Isi pasal tersebut, yakni mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang. Kecuali rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai. (aim/rsh/k15/fab/JPG)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
