Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Mei 2017 | 21.53 WIB

Catat! Pengemudi Tak Diberi Ampun jika Angkut Orang

Mobil pikap mengangkut orang di Kawasan Sepinggan dihentikan petugas kemudian ditilang, Selasa (23/5). - Image

Mobil pikap mengangkut orang di Kawasan Sepinggan dihentikan petugas kemudian ditilang, Selasa (23/5).

JawaPos.com - Larangan mengangkut orang menggunakan kendaraan bak terbuka tak digubris. Padahal nyawa jadi taruhan. Lagi-lagi alasan klasik, faktor ekonomi menjadi penyebabnya.


Larangan dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22/2009 tentang Angkutan Jalan sudah jelas. Namun, karena masyarakat tak ada kendaraan dan tak ingin naik angkutan umum, sarana mobil terbuka dipakai, karena bisa menampung banyak orang.


Padahal ini sangat berbahaya. “Bagaimana jika terjadi kecelakaan? Sayang nyawa atau mengeluarkan uang untuk biaya transportasi umum,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Pol Subandriya, kemarin.


Seperti di kawasan Sepinggan, Selasa (23/5) lalu. Polisi lalu lintas (polantas) melihat pikap mengangkut lebih 10 orang. Langsung dikejar dan dihentikan. Pengemudinya pun kena sanksi tilang. “Kami sudah sering beri imbauan, namun tetap saja ada yang melanggar,” sesalnya.


Penindakan tilang diberikan pada pengemudinya. Karena mobil bak terbuka bukan peruntukannya mengangkut orang, melainkan untuk barang. Diketahui, mobil barang bukan untuk mengangkut orang. “Itu dilarang dalam Pasal 303 UU 22/2009. Ancaman hukuman maksimalnya sebulan penjara atau denda Rp 250.000,” jelasnya.


Namun, dalam pasal yang sama memberikan pengecualian jika penggunaan mobil barang untuk membawa orang itu sesuai dengan alasan Pasal 137 ayat 4. Isi pasal tersebut, yakni mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang. Kecuali rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai. (aim/rsh/k15/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore