Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Mei 2017 | 10.30 WIB

Kejar Tahanan Kabur, Petugas Sisir Semak Belukar

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Setelah diketahui adanya tiga tahanan kabur pada Rabu dini hari (24/5) petugas yang berjaga di Rutan Selatpanjang langsung menghubungi Kepala TU. Karena pada saat kejadian Kepala Rutan Selatpanjang tidak berada di tempat.


Kasi TU Cab Rutan Selatpanjang Afrianco mengaku setelah kejadian itu 3 petugas yang berjaga menghubunginya, sekitar pukul 01.00 WIB. Afrianco pun langsung datang bersama pegawai Cab Rutan lainnya ke Rutan. Sekitar pukul 01.15 WIb langsung mendatangi Polsek Tebingtinggi untuk melaporkan kabarnya tiga tahanan itu.


"Kami diarahkan langsung melaporkan ke Polres. Makanya kita langsung ke Polres dan membuat laporan," ujarnya seperti dilansir Riau Pos (Jawa Pos Group), Kamis (25/5).


Setelah membuat laporan, hingga pagi hari pencarian dilakukan oleh petugas dari Cab Rutan Selatpanjang bersama sejumlah anggota Polisi dari Polsek Tebingtinggi dan Polres Kepulauan Meranti. Namun pencarian yang dilakuakn tidak membuahkan hasil sama sekali.


"Selain melakukan pencarian di semak-semak dan hutan di sekitar Cab Rutan, kita juga menyusuri sejumlah jalan dan termasuk mendatangi rumah keluarga mereka. Namun hingga kini belum dapat," kata dia.


Adapun ketiga tahanan yang kabur tersebut, yakni Andi Saputra alias Andi (28), warga Jalan Tanjungharapan (Beran), Gang Tumu RT 01/RW 01 Selatpanjang Kota Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti.


Pria yang bekerja sebagai buruh ini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 Jo Pasal 480 KUHP dengan Kasus Pencurian. Kemudian, Agan Alias Akan bin Angau (29), warga Jalan Lintas Semukut, Gang Kemanik RT.02/RW 03 Desa Semukut Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti. Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini tersandung kasus Pencurian dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP.


Zulkifli alias Atan (25), warga Jalan Bambu Kuning, Gang Pelajar RT 01/RW02 Desa Banglas Barat Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti. Pria pengangguran ini tersandung kasus pencurian dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP. (amy/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore