Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Mei 2017 | 03.47 WIB

Merasa Tak Menggaji Jukir, Dishub Kikuk Tindak Jukir

Versi-versi Potensi Parkir - Image

Versi-versi Potensi Parkir


JawaPos.com – Beranikah aparat Pemkab Gresik menindak para juru parkir (jukir) nakal? Meski mereka kerap tidak mematuhi aturan, aparat belum mampu bersikap tegas. Alasannya, jukir tidak dibayar pemkab.



Kondisi itu terjadi setelah penghapusan sistem berlangganan. Sistem tersebut digugat warga dan kalah di Mahkamah Agung (MA). Sejak saat itu, para jukir tidak memperoleh pendapatan dari pemkab. Mereka diwajibkan menarik retribusi parkir. Namun, jukir belum mendapatkan jatah bagi hasil atas kegiatan tersebut. ”Jadi, problemnya cukup kompleks,” jelas Kepala Seksi Parkir Dinas Perhubungan Gresik Syaifullah Mahyudin kemarin.



Dia menjelaskan, setelah sistem parkir berlangganan dihapus, pemkab kembali memberlakukan sistem retribusi karcis. Dishub mendistribusikan karcis kepada semua petugas parkir di titik-titik parkir yang ditetapkan. Fungsi jukir hanya menarik retribusi berdasar karcis. Hasilnya diberikan 100 persen ke dishub. ”Tapi, mereka tidak kami beri fee. Jadi, bisa dikatakan para jukir bekerja bakti,” katanya.



Karena itu pula, mau tak mau, dishub memberikan sedikit ”kelonggaran” kepada para jukir agar tetap mendapat income. Ada sejumlah cara. Di antaranya, jumlah karcis yang diberikan bagi para jukir agak diturunkan dari potensi resmi di titik tersebut.



Selain itu, dishub memberikan kelonggaran kepada jukir. Yakni, setoran pendapatan disesuaikan dengan jumlah karcis yang terjual. ”Beda jika mereka sudah kami gaji bulanan. Setidaknya, kami punya hak untuk menata mereka,” ungkapnya.



Meski demikian, dishub mengklaim sejatinya perolehan retribusi parkir tetap sesuai dengan potensi. Sebab, berdasar hasil survei, potensi riil parkir di Gresik saat ini hanya Rp 2,7 miliar. Angka itu belum termasuk potongan 30 persen untuk operasi, terutama untuk operasi jukir. Dengan begitu, penghasilan asli parkir hanya Rp 1,91 miliar per tahun. ”Sementara itu, tahun ini kami dipatok Rp 5 miliar setahun,” ucapnya.



Di Gresik, jumlah juru parkir mencapai 240 orang, termasuk cadangan. Mereka beroperasi di 75 titik. Mereka saat ini berada di bawah naungan langsung dishub.



Kelonggaran dari dishub itu ternyata berdampak dalam pelayanan parkir. Para jukir melakukan berbagai kenakalan. Di antaranya, menggunakan badan jalan untuk dijadikan tempat parkir. Misalnya, Jalan Samanhudi yang sejatinya bisa digunakan untuk dua lajur akhirnya hanya bisa dimanfaatkan untuk satu lajur.



Demikian pula soal karcis. Para jukir enggan memberikan karcis. Saat pemilik kendaraan keluar, mereka baru menarik retribusi. ”Kalau bisa dikasih uang pas (Rp 1.000 untuk roda dua). Jika dikasih pecahan besar, biasanya kena Rp 2 ribu,” ujar Hari, seorang pemilik kendaraan.



Cerita Azwan, salah seorang pemasok di pasar, juga unik. Biasanya, dia menggunakan sepeda motor dengan keranjang di jok bagian belakang. Namun, saat parkir, dia dikenai tarif lebih mahal. Biasanya Rp 2 ribu. Sebab, kendaraannya dianggap menghabiskan ruang. ”Jika tidak mau, disuruh cari parkir lain,” tuturnya. (ris/c23/roz)


Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore