Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Mei 2017 | 23.48 WIB

Buronan Polda Jambi Atas Kasus Korupsi Diringkus di Madiun

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Andi Tjendono Santoso, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jembatan timbang portable di Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari tahun 2010 diringkus di Madiun.


Penangkapan marketing PT Boma, rekanan dalam proyek pengadaan jembatan timbang portable itu terjadi setelah jajaran Direktorat Reskrim Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil melacak keberadaannya yang sedang berada di Madiun. “Sudah ditangkap beberapa hari lalu,” kata Direskrimsus Kombes Winarta, seperti dilansir Jambi Independent (Jawa Pos Group), Rabu (24/5).


Diketahui, Andi Tjendono Santoso masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jambi sejak 2014. Setelah hampir tiga tahun kabur, akhirnya dia berhasil dibekuk.


Setelah tiba di Jambi, sambung Winarta, kasus buronan itu langsung dilimpahkan ke kejaksaan. Ini karena penyidik telah melengkapi berkas-berkasnya. “Langsung kita limpahkan,” kata dia.


Dalam kasus pengadaan timbangan portable ini sebetulnya ada empat tersangka lainnya. Semuanya sudah menjalani persidangan. Mereka adalah Jonni, mantan Kepala Dinas Perhubungan Batanghari, M Ilyas Aras, Rambat Ahmad Nasri, dan Dewan Richardi. Sementara itu kerugian dalam kasus ini mencapai ratusan juta rupiah. (rib/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore