Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Mei 2017 | 23.34 WIB

Alasan Jaksa Agung Banding Vonis 2 Tahun Ahok

M. Prasetyo - Image

M. Prasetyo

JawaPos.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan bahwa mereka banding atas putusan majelis hakim atas perkara penistaan agama. Dalam putusan itu menyatakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersalah dan dipenjara selama dua tahun.


Padahal, vonis Ahok lebih berat dari tuntutan JPU. Saat itu, JPU hanya menuntut Ahok satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.

"Kita banding. Sudah diputuskan banding. Kita menyatakan banding. Waktu berpikir selama 7 hari, sudah terlewati. Dan sebelum 7 hari, JPU sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi," tegas dia di Kejaksaan Agung, Jumat (19/5).

Sengaja banding dilakukan oleh jaksa, kata dia, karena telah sesuai standar operasional prosedur. Apalagi terdakwa juga mengajukan banding. "Siapa tahu nanti kalau ternyata terdakwa tak puas dengan banding, dia kasasi. Kalau jaksa tak banding, tak bisa kasasi juga mengimbangi langkah mereka," tutur dia.

Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum ini menambahkan, adapun tujuan banding karena jaksa ingin menguji ketepatan pasal mana yang memang harus diterapkan dalam perkara Ahok. "Ini kan ada perbedaan kualifikasi pasal yang dibuktikan. Ini harus diuji. Ini menyangkut masalah kebenaran hakiki dan profesionalitas JPU," sambung dia.

Pasalnya antara putusan hakim dan tuntutan jaksa ada perbedaan pasal. Bila jaksa mengenakan pasal 156 KUHP tentang penodaan golongan, tapi hakim berkeyakinan Ahok melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

"Jadi biarlah hukum berjalan sesuai koridornya sendiri. Orang lain tak perlu mencampuri masalah ini sebagaimana halnya kita harapkan. Semua pihak bisa menerima dengan baik," tuntas Prasetyo. (elf/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore