
M. Prasetyo
JawaPos.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan bahwa mereka banding atas putusan majelis hakim atas perkara penistaan agama. Dalam putusan itu menyatakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersalah dan dipenjara selama dua tahun.
Padahal, vonis Ahok lebih berat dari tuntutan JPU. Saat itu, JPU hanya menuntut Ahok satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.
"Kita banding. Sudah diputuskan banding. Kita menyatakan banding. Waktu berpikir selama 7 hari, sudah terlewati. Dan sebelum 7 hari, JPU sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi," tegas dia di Kejaksaan Agung, Jumat (19/5).
Sengaja banding dilakukan oleh jaksa, kata dia, karena telah sesuai standar operasional prosedur. Apalagi terdakwa juga mengajukan banding. "Siapa tahu nanti kalau ternyata terdakwa tak puas dengan banding, dia kasasi. Kalau jaksa tak banding, tak bisa kasasi juga mengimbangi langkah mereka," tutur dia.
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum ini menambahkan, adapun tujuan banding karena jaksa ingin menguji ketepatan pasal mana yang memang harus diterapkan dalam perkara Ahok. "Ini kan ada perbedaan kualifikasi pasal yang dibuktikan. Ini harus diuji. Ini menyangkut masalah kebenaran hakiki dan profesionalitas JPU," sambung dia.
Pasalnya antara putusan hakim dan tuntutan jaksa ada perbedaan pasal. Bila jaksa mengenakan pasal 156 KUHP tentang penodaan golongan, tapi hakim berkeyakinan Ahok melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
"Jadi biarlah hukum berjalan sesuai koridornya sendiri. Orang lain tak perlu mencampuri masalah ini sebagaimana halnya kita harapkan. Semua pihak bisa menerima dengan baik," tuntas Prasetyo. (elf/JPG)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Unjuk Gigi!
Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Misi Berat Macan Kemayoran!
3 Fakta Respons Kedubes Iran usai Pidato Prabowo soal Nuklir, Tegaskan Programnya Hanya untuk Tujuan
