Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Mei 2017 | 21.10 WIB

Satpol PP Ancam Angkut Lapak Pedagang Tanpa Keringanan

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Penertiban terhadap pedagang yang berjualan di pinggir Jalan MT Haryono, sekitar Pasar Mangkikit,  Sampit, Kalteng, ternyata tak mempan ”membersihkan” kawasan tersebut dari aktivitas bisnis. Masih ada pedagang yang nekat datang, meski kawasan itu dilarang.


Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kotim Rihel. Menurutnya, ada pedagang yang mengaku tidak tahu ada larangan dan penertiban pada Senin (15/5) lalu. Penjual sayuran, langsung ditegur petugas yang berjaga.


”Sekitar pukul 05.00 WIB, pedagang sayuran itu datang dan mau berjualan. Dia tidak menggunakan pikap atau rombong, hanya alas tikar. Terpaksa kita larang dan memberitahukan sudah ada penertiban. Sekarang tidak diperkenankan kembali berjualan di jalan,” tegas Rihel, Selasa (16/5).


Hingga sore kemarin, hanya ada satu pedagang dari luar Kota Sampit yang hendak berjualan di atas aspal tersebut. Puluhan petugas Satpol PP melakukan pengawasan agar kawasan tersebut bersih dari pedagang.


”Kita mengawasi dari tenda di lapangan. Kalau ada langsung dipanggil dan diberikan pengertian. Untuk pedagang yang mengaku belum tahu ada larangan tidak kami tindak. Setelah diberikan penjelasan, dia bisa mengerti,” ujarnya.


Rihel mengharapkan pengurus Pasar Mangkikit turut serta melakukan pengawasan terhadap pedagang di dalam kompleks agar tidak lagi berjualan di luar lokasi yang ditentukan.


”Sampai saat ini aktivitas jual beli sudah berjalan kembali di dalam pasar. Pihak pengurus pasar bisa memberikan penjelasan tambahan kepada pedagang kalau ada yang bertanya. Penting dipahami untuk kenyamanan bersama, bahwa jalan itu untuk pengendara yang melintas, bukan untuk berjualan,” tegasnya.


Sementara itu, sejumlah lapak dan kendaraan, seperti pikap yang digunakan pedagang masih ditahan petugas. Hal itu untuk memberikan efek jera lantaran mengabaikan surat peringatan yang tiga kali diberikan.


”Kalau ada lagi yang nekat berjualan, apalagi orang yang pernah diberikan peringatan, akan langsung kami angkut dagangan serta lapaknya tanpa keringanan. Sebagai sanksi karena mengabaikan aturan,” tandasnya. (mir/ign/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore