Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Mei 2017 | 16.28 WIB

Teganya Oknum Penilik Sekolah Ini Kencani ABG

BUKTI: Mobil Honda Brio yang digunakan untuk menjemput korban. Nasrun Effendy (Inzet). - Image

BUKTI: Mobil Honda Brio yang digunakan untuk menjemput korban. Nasrun Effendy (Inzet).

JawaPos.com  - Dunia pendidikan di Kabupaten Banyuwangi tercoreng. Salah satu oknum Penilik Sekolah (PS) yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan Kecamatan Tegalsari, Nasrun Effendy, 56, diamankan polisi. Pasalnya, Oknum PS tersebut dilaporkan telah mencabuli, ER, 15, yang masih menempuh pendidikan di sebuah SMP di Kecamatan Genteng.


Untuk keperluan pemeriksaan, warga Dusun Krajan II, RT 2, RW 5, Desa/Kecamatan Gambiran, itu untuk sementara harus tinggal di ruang tahanan Polsek Gambiran. “Mereka itu baru kenalan,” terang Kapolsek Gambiran, AKP I Ketut Redana. Menurut kapolsek, tersangka dan korban itu baru kenalan pada Rabu (10/5), sekitar pukul 15.00. Saat itu, tersangka berkunjung ke rumah nenek korban. “Saat kenalan itu sempat tukar kontak person,” katanya, Selasa (16/5).


Pada esok harinya, sekitar pukul 08.00, korban dijemput tersangka dengan menggunakan mobil Honda Brio. Di mobil itulah, tersangka melancarkan aksi rayuan gombal. “Tersangka akan membiayai sekolah di SMA hingga kuliah, juga janji memberi uang saku Rp 500 ribu per bulan,” ungkapnya. Semua iming-iming itu, terang kapolsek, akan diberikan dengan syarat korban harus mau disetubuhi kapan saja.


Rayuan itu, ternyata membuat korban pasrah. Hingga akhirnya, tersangka mengajak ke Hotel Duta di Desa Jajag, Kecamatan Gambiran. “Di hotel itu korban diajak tidur,” jelasnya. Setelah diajak kencan itu, korban diantar pulang ke rumahnya. Setiba di rumah, korban menceritakan apa yang dialami pada kedua orang tuanya. “Keluarga korban lapor ke polsek, dan kami  langsung menangkap tersangka di jalan raya Dusun Stembel (Desa Gambiran),” ungkapnya.


Selain mengamankan tersangka, mobil Honda Brio milik tersangka juga diamankan bersama pakaian korban, seprai, dan buku tamu hotel. Sedangkan untuk memper tanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 2, UU RI nomor 35 tahun 2014 ten tang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 ten tang Perlin dungan Anak (PA).(sli/abi/JPG)

Editor: Miftakhul F.S
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore