Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Mei 2017 | 14.42 WIB

Cekcok Pekerjaan, Bos Pot Bunga Dihabisi 2 Anak Buah

Pelaku saat diintrogasi polisi - Image

Pelaku saat diintrogasi polisi

JawaPos.com - Kasus pembunuhan Mellyanawati (65) terungkap. Pengusaha pot bunga di Muara Karang itu dihabisi dua anak buahnya, Izul (33) dan Riyanto (35). Motif pembunuhan diduga kuat cekcok masalah pekerjaan.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Dwiyono menerangkan, pengejaran tersangka Ijul dilakukan hingga ke Bandar Lampung. Ijul kabur setelah membunuh majikannya sendiri. Awalnya cekcok antara Ijul selaku kernet dan korban.

"Ada selisih paham terkait pekerjaan. Begitu ada kesempatan pelaku kepalang emosi dan langsung masuk ke dalam rumah korban. Melihat ada pisau dan ditusukan ke tubuh korban,” jelas Dwiyono di Polsek Penjaringan, Senin (15/5).

Mantan Kapolres Jakarta Pusat ini menerangkan, ada dua tusukan yang membuat korban meninggal dunia. Yakni di leher dan dada. “Saat melakukan aksinya, Ijul ditemani Riyanto sang supir. Tergiur sejumlah uang yang berada di sekitar mayat, Riyanto mengambil uang. Motor korban juga ikut diambil beserta helmnya,” kata Dwiyono.

Skenario pun disusun. Keduanya berdalih tidak tahu menahu kenapa majikan mereka tewas. Keterangan tersebut disaksikan istri Riyanto, Linahartati. Namun polisi tidak langsung percaya dan mencari petunjuk lain dari TKP.

“Di tengah jalan, Ijul membuang pisau yang digunakan untuk melakukan aksinya. Dibuang di daerah Kapuk. Dan saat itu sempat bagi-bagi uang tuh. Ijul dapet Rp 1 juta, Riyanto dapet Rp 800 ribu,” tambahnya.

Dari hasil olah TKP, Riyanto yang sebelumnya hanya dijadikan saksi, naik statusnya menjadi tersangka. Karena dalam beberapa adegan ada bukti keberadaan Riyanto saat pembunuhan berlangsung. Sedangkan Ijul yang ditangkap di Lampung, sehari setelah kejadian harus mendapatkan hadiah timah panas karena melawan anggota.

“Tersangka Riyanto secara sadar tahu ada kegiatan pembunuhan tapi tidak melaporkan langsung ke pada polisi. Serta dirinya mengambil harta bukan miliknya. Kalau Ijul jelas, dia kena pasal 338 tentang pembunuhan,” papar Dwiyono.

Sementara itu, Ijul mengaku khilaf atas tindakan yang dilakukannya. Dia pun meminta maaf kepada pihak keluarga. “Hallo keluarga ibu Melly. Saya minta maaf atas perbuatan saya. Mohon dimaafkan ya. Saya menyesal,” singkatnya. (GER/lh/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore