Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Mei 2017 | 13.10 WIB

Tak Kantongi Izin, Mini Market Ditutup

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Aparat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bertindak tegas terhadap jenis usaha mini market nakal. Terutama yang sudah beroperasi tapi belum mengantongi Izin Usaha Toko Moderen (IUTM).


Ketiadaan izin ini akan disertai dengan penutupan gerai. Seperti halnya yang terjadi terhadap mini market Alfmart yang berada di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan, ditutup paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, Selasa (16/5).


Penutupan tersebut berawal dari kedatangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP ke sana. Saat ditanyai apakah ritel yang sudah beroperasi tersebut memiliki IUTM. Sang pengelola tidak bisa menunjukan izin tersebut. Maka dari itu tindakan tegas langsung diambil oleh Satpol PP.


"Ini merupakan giat rutin yang sedang kami programkan. Seharusnya setiap ritel harus memiliki IUTM baru bisa beroperasi. Maka dari itu tadi kami sudah tanyakan ternyata mereka tidak punya," ujar Kasatpol PP Zulfahmi Adrian seperti dilansir Riau Pos (Jawa Pos Group), Rabu (16/5).


Menurut Zul, sampai saat ini masih banyak ritel atau toko moderen yang belum memiliki izin tetapi sudah beroperasi. "Ini salah satu Perda yang harus kami tegakkan. Kedepan kami akan berkoordinasi dengan Dinas terkait. Selama masih ada ritel yang beroperasi tanpa izin kami akan tutup paksa terus," tegasnya.


Terpisah Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mas Irba Sulaiman mengatakan, pihaknya baru mengeluarkan sebanyak 86 IUTM untuk gerai alfamart yang ada di Pekanbaru. Sedangkan izin prinsip yang telah dikeluarkan, sepengetahuannya sudah mencapai 150 gerai.


"Kalau izin prinsip tentunya bukan di kami. Akan tetapi untuk IUTM saja baru 86 yang kami keluarkan. Artinya ada sekitar 64 gerai lagi yang tidak memiliki IUTM," ujarnya. (nda/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore