Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Mei 2017 | 19.37 WIB

Saat Asing Minta Pasal Penodaan Agama Dihapus, Taufik Katakan Ini...

Wakil Ketua DPR taufik Kurniawan - Image

Wakil Ketua DPR taufik Kurniawan

JawaPos.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta masyarakat tidak terpengaruh dengan permintaan pihak asing yang mendesak pasal penodaan agama dihapus. Menurutnya, semua pihak harus membuktikan bahwa toleransi di Indonesia masih tinggi usai vonis 2 tahun penjara yang diterima Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).


"Jadi saya harapkan rakyat jangan terbuai dan mudah digiring pada opini tertentu untuk saling mencurigai atau intoleran," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/5).


Dia tidak sepakat bila  pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dihapus. Tidak perlu juga ada revisi terhadap pasal tersebut. Hanya perlu ditegaskan kepada masyarakat bahwa pasal penodaan agama itu berlaku bagi seluruh umat agama apapun di Indonesia.


"Karena ini berbahaya. Kalau (terkait penodaan agama) nggak diatur ya seperti sekarang. Diatur pun sudah menjadi situasi muatan politik opini. Mudah diprovokasi," tegas dia.


Politikus PAN itu pun meminta kepada pihak asing untuk tidak ikut campur akan hukum yang berlaku di Indonesia. Katanya, jangan mereka menggiring opini dan mengesankan seolah-olah Indonesia terbelah akibat kasus penodaan agama itu. 


"Nggak ada itu. Kemudian Belanda mau ikut campur tangan, ini apa maksudnya, ini negara kita," pungkas Taufik.(dna/JPG) 

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore