Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Mei 2017 | 15.55 WIB

Dijebloskan ke Penjara, Pak Lurah: Salah Saya Apa? 

Ilustrasi - Image

Ilustrasi


JawaPos.com - Kasus dugaan korupsi pengalihan aset negara di Serang, Banten memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri setempat akhirnya menjebloskan Lurah Serang, Muhammad Faisal Hafiz ke penjara 


Kasi Pidsus Kejari Serang Agustinus Olaf Mangotan mengatakan, Faisal ditahan di Rutan Kelas IIB Serang setelah sebelumnya pihak Kejari Serang melakukan sejumlah pemeriksaan berkas dan kesehatan kepada tersangka.


“Proses hari ini (kemarin) tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum,” ujar Olaf kepada awak media dilansir Radar Banten Online (Jawa Pos Grup), Senin (15/5).


Menurut Olaf,  penahanan dilakukan sesuai dengan pasal 21 KUHP yakni tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. “Kami lakukan penahanan selama 20 hari, sambil menunggu jadwal persidangan,” ujarnya.


Olaf menjelaskan, pada tahun 2014, Faisal melakukan rekayasa syarat-syarat penerbitan akte jual beli tanah Persil 53 S.III  di jalan Lingkar Selatan, Ciracas, Kota Serang. Tanah seluas 8.200 meter sebelumnya merupakan tanah milik Pemkot Serang dan kemudian dijadikan milik pribadi.


Syarat-syarat tersebut yakni membuat surat kuasa waris, surat keterangan kepemilikan tanah nomor 594.1/1003-Tapem atas nama Tb Syarif Mulya. “Itu peran tersangka dalam kasus ini,” jelas Olaf.


Seusai pemeriksaan, Muhammad Faisal Hafiz hanya mengatakan “Saya salah apa,” saat digiring oleh petugas menuju mobil tahanan


Sementara itu, penasehat hukum tersangka Basuki mengatakan pihaknya sudah mengupayakan penangguhan penahanan terhadap klainnya. “Upaya-upaya hukum kami akan upayakan, saya sesalkan langsung ditahan, klain saya kan pelayan masyarakat,” tutup dia.(bay/rmol/mam/JPG)


Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore