Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Mei 2017 | 14.43 WIB

Halangi Proyek Kereta Cepat, Puluhan Rumah Rata dengan Tanah

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung menertibkan sejumlah bangunan rumah warga yang berada di atas lahan milik PT KAI. 


Penggusuran dilakukan di Kampung Sasakbesi RT 05/04 Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung, Senin (15/05). Pihak PT KAI terpaksa mengambil langkah tersebut lantaran hal ini merupakan bagian dari kelanjutan pengerjaan proyek Kereta Api Cepat trans Jakarta-Bandung. 


Sebelumnya pada Kamis (4/5), PT KAI pun telah melakukan penertiban tepatnya di Kampung Andir RT 04/03, Desa Gado Bangkong Kecamatan Ngamprah yang lokasinya tidak jauh dengan penertiban kali ini. 


Dalam penertiban tersebut, sedikitnya ada 69 bangunan rumah warga yang mulai diratakan dengan tanah. Sementara dalam pelaksanaan kali ini berdasarkan informasi yang dihimpun ada 55 bangunan rumah yang sebelumnya telah dibongkar sendiri oleh warga sudah mulai diratakan dengan tanah.


Dari pantauan RMOL Jabar (Jawa Pos Grup) di lokasi, sejumlah bangunan rumah warga mulai diratakan dengan tanah menggunakan satu unit alat berat berupa kendaraan beko. 


Penertiban yang di mulai pukul 08.00 WIB tersebut mendapat pengawalan dari petugas gabungan yang berasal dari petugas internal PT KAI Daerah Operasional (DAOP) 2, unsur TNI dan Polri serta dibantu petugas PLN.


Dari 55 bangunan rumah warga yang ditargetkan akan ditertibkan hari ini, ada beberapa diantaranya yang masih tetap berdiri. Bangunan rumah yang bertahan, rata-rata bangunan permanen dua lantai. 


Manajer Humas PT KAI DAOP 2 Bandung Joni Martinus mengatakan, penertiban ini sebagai tindak lanjut dalam rangka menyukseskan pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung. Dalam penertiban kali ini sedikitnya ada 55 bangunan yang letaknya di Desa Gadobangkong tepatnya di Km 143 + 200 sampai dengan Km 143 + 800. 


"Kalau untuk penertiban di desa Gadobangkong belum lama ini ada 69 bangunan rumah yang telah ditertibkan, kalau sekarang ada 55 bangunan rumah jadi totalnya 124 bangunan bangunan rumah," katanya.


Joni menjelaskan, warga yang bangunan rumahnya terdampak, sebelumnya telah diberikan uang kompensasi. Uang kompensasi berupa uang bongkar itu merujuk pada peraturan Direksi PT KAI, yakni sebesar Rp 250.000 permeter persegi untuk bangunan permanen dan Rp 200. 000 untuk bangunan semi permanen. 


"Ya mereka sudah menerima uang bongkar dan sudah membongkar bangunannya untuk mengambil bagian-bagian yang masih bisa dimanfaatkan," pungkas Jon.(ipk/rmol/mam/JPG)


Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore