Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Mei 2017 | 12.52 WIB

Wadoh! Benda Ini Ditemukan Polisi Saat Geledah Rumah Pelaku Jambret

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Polisi melakukan pengembangan setelah meringkus dua pelaku  penjambretan, Syahroni (30)  Sahnun (28)   di Dusun Teluk Desa Sangkrang Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah.


Saat melakukan pemeriksaan  di kediaman dua pelaku  jambret yakni Syahroni, 30 tahun dan Sahnun,28 tahun , polisi menemukan sejumlah aral.


 Hasilnya, dari kediaman pelaku Syahroni aparat berhasil mengamankan sepucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver serta dua buah amunisinya. "Tim dari Polsek Cakranegara bersama resmob Polres Mataram melakukan pengembangan di rumah kedua pelaku dan ditemukan banyak barang bukti salah satunya senjata api dan dua buah amunisi," ungkap Kapolres Mataram, AKP Muhammad, seperti ditulis Radar Lombok (Jawa Pos Group), Selada (16/5).


Selain menemukan senjata api dan amunisi, diamankan juga barang bukti 2 buah senjata tajam, dua buah helm, dua buah tas wanita, enam buah dompet wanita, dua buah jaket, satu unit sepeda motor  Honda Vario, dua buah BPKB, dua buah STNK dan seperangkat alat hisap narkoba.


"Kami juga mengamankan dua pasang sepatu tempat pelaku menyembunyikan senjata api itu. Kami juga mengamankan beberapa barang bukti yang diduga sebagai hasil kejahatan dari pelaku karena ada beberapa tas wanita kami dapatkan," ungkapnya.


Aparat kepolisian juga terus mendalami keterlibatan   pelaku dalam kasus kejahatan yang  terjadi di wilayah hukum Polres Mataram. Kedua pelaku disinyalir sering melancarkan aksinya terutama pada kejadian- kejadian yang kerugian korban sangat besar.  


"Kami masih selidiki kemungkinan bahwa kedua pelaku ini merupakan pelaku yang sering beraksi dalam kasus- kasus besar seperti perampokan yang belakangan sering terjadi," ujarnya.


Kedua pelaku ini tergolong sadis dalam melancarkan aksinya. Mereka tidak segan- segan melukai  korbannya jika korban melawan. "Pelaku ini memiliki rekam jejak buruk, bahkan di Polres Lombok Timur keduanya sudah menjadi DPO dalam kasus pencurian dengan kekerasan," ujarnya.


Sebelumnya kedua pelaku tertangkap tangan  dan nyaris tewas dihakimi massa setelah beraksi di  di Jalan Ismail Marzuki  Cakranegara Kota Mataram Sabtu  (13/5) sekitar 20.30 Wita. Bahkan motor yang dikendarainya hangus dibakar massa. 


"Kedua pelaku terancam hukuman selama 9 tahun penjara karena melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara untuk kepemilikan senjata api ini masih kita dalami karena hingga kini kedua pelaku masih dalam keadaan kritis,”ungkapnya.(cr-met/nas/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore