
Ilustrasi
JawaPos.com - Polisi melakukan pengembangan setelah meringkus dua pelaku penjambretan, Syahroni (30) Sahnun (28) di Dusun Teluk Desa Sangkrang Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah.
Saat melakukan pemeriksaan di kediaman dua pelaku jambret yakni Syahroni, 30 tahun dan Sahnun,28 tahun , polisi menemukan sejumlah aral.
Hasilnya, dari kediaman pelaku Syahroni aparat berhasil mengamankan sepucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver serta dua buah amunisinya. "Tim dari Polsek Cakranegara bersama resmob Polres Mataram melakukan pengembangan di rumah kedua pelaku dan ditemukan banyak barang bukti salah satunya senjata api dan dua buah amunisi," ungkap Kapolres Mataram, AKP Muhammad, seperti ditulis Radar Lombok (Jawa Pos Group), Selada (16/5).
Selain menemukan senjata api dan amunisi, diamankan juga barang bukti 2 buah senjata tajam, dua buah helm, dua buah tas wanita, enam buah dompet wanita, dua buah jaket, satu unit sepeda motor Honda Vario, dua buah BPKB, dua buah STNK dan seperangkat alat hisap narkoba.
"Kami juga mengamankan dua pasang sepatu tempat pelaku menyembunyikan senjata api itu. Kami juga mengamankan beberapa barang bukti yang diduga sebagai hasil kejahatan dari pelaku karena ada beberapa tas wanita kami dapatkan," ungkapnya.
Aparat kepolisian juga terus mendalami keterlibatan pelaku dalam kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Mataram. Kedua pelaku disinyalir sering melancarkan aksinya terutama pada kejadian- kejadian yang kerugian korban sangat besar.
"Kami masih selidiki kemungkinan bahwa kedua pelaku ini merupakan pelaku yang sering beraksi dalam kasus- kasus besar seperti perampokan yang belakangan sering terjadi," ujarnya.
Kedua pelaku ini tergolong sadis dalam melancarkan aksinya. Mereka tidak segan- segan melukai korbannya jika korban melawan. "Pelaku ini memiliki rekam jejak buruk, bahkan di Polres Lombok Timur keduanya sudah menjadi DPO dalam kasus pencurian dengan kekerasan," ujarnya.
Sebelumnya kedua pelaku tertangkap tangan dan nyaris tewas dihakimi massa setelah beraksi di di Jalan Ismail Marzuki Cakranegara Kota Mataram Sabtu (13/5) sekitar 20.30 Wita. Bahkan motor yang dikendarainya hangus dibakar massa.
"Kedua pelaku terancam hukuman selama 9 tahun penjara karena melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara untuk kepemilikan senjata api ini masih kita dalami karena hingga kini kedua pelaku masih dalam keadaan kritis,”ungkapnya.(cr-met/nas/JPG)

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
Prediksi Skor Iran vs Selandia Baru di Piala Dunia 2026: Team Melli Diterpa Gejolak Geopolitik Tapi Punya Kans Menang
Prediksi Skor Arab Saudi vs Uruguay di Piala Dunia 2026: La Celeste Dijagokan Menang!
