Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Mei 2017 | 07.05 WIB

Gelar Operasi Patuh Kapuas, Polisi Jaring Puluhan Pengendara Nakal

Polisi memeriksa sejumlah pengendara di Bengkayang, Minggu (14/5). - Image

Polisi memeriksa sejumlah pengendara di Bengkayang, Minggu (14/5).


JawaPos.com - Polres Bengkayang menemukan 42 pelanggaran dan melakukan penilangan. Para pengendara tersebut terjaring Operasi Patuh Kapuas yang dilakukan setiap tahun.


Aturan yang ditabrak para pengendara itupun masih seperti temuan dalam operasi sebelumnya. "Adapun pelanggaran secara umum yang dilakukan yaitu tidak menggunakan helm terutama pada sore hari dan siang hari, tidak membawa STNK saat berkendara dan tidak memiliki SIM, serta belum cukup umur dalam mengendarai kendaraan bermotor,” jelas Kasat Lantas Polres Bengkayang AKP Adhitya Octorio Putra kepada Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group), Minggu (14/5).


Padahal, lanjut dia, rasanya tidak sulit untuk selalu membawa surat kendaraan seperti STNK dan SIM. Orang tua pun dimintanya untuk tidak membiarkan anak-anak di bawah umur mengendarai kendaraan sendiri. 


“Karena sangat berbahaya bagi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Karena laka lantas (kecelakaan lalu lintas) berakibat merugikan diri sendiri dan orang lain," terangnya.


Oleh karena itu, ia berharap masyarakat Bengkayang melengkapi kelengkapan kendaraan dan surat-surat. Sebagai informasi, Operasi Patuh Kapuas kali ini berlangsung sejak 9 hingga 22 Mei 2017. Adhitya berharap, masyarakat Bengkayang dapat tertib dan meminimalisir pelanggaran.


“Hal ini dilakukan agar Bengkayang menjadi kota yang berbudaya, tertib, dan anti terhadap pelanggaran lalu lintas. Guna mendukung tahun keselamatan untuk manusia dengan tidak menginvetasikan nyawa terhadap kejadian laka lantas,” tandasnya. (Kur/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore