
Ilustrasi
JawaPos.com – Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Luwu Utara berhasil mengamankan debt collector yang melakukan perampasan mobil terhadap korban di Desa Dandang, Kabupaten Luwu Utara, 27 Januari 2017 lalu.
Korban, M Safri yang tidak menerima perlakuan itu, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kanitresmob Polres Luwu Utara, Ipda Rodo P Manik menyampaikan, tersangka Andika Pratama diringkus di wilayah Pantai Akkarena Kota Makassar, Sabtu (13/5), sekitar pukul 20.00 Wita.
“Pelaku sampai saat ini masih ditahan di Polrestabes Makassar untuk melakukan penyidikan dan selanjutnya akan dibawa ke Polres Luwu Utara,” terang Rodo sebagaimana dilansir dari pojoksulsel.com (Jawa Pos Group).
Rodo juga menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku diketahui jika komplotan debt collector tersebut berjumlah 8 orang.
“Kami masih memburu pelaku lainnya yang berjumlah 7 orang, sementara Andika Pratama dijerat pasal 368 KUH Pidana,” ungkapnya. (bay/sad/JPG)

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
