Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Mei 2017 | 09.20 WIB

Debt Collector Pelaku Perampasan Mobil Ditangkap Polisi Setelah Buron

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com – Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Luwu Utara berhasil mengamankan debt collector yang melakukan perampasan mobil terhadap korban di Desa Dandang, Kabupaten Luwu Utara, 27 Januari 2017 lalu.

Korban, M Safri yang tidak menerima perlakuan itu, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kanitresmob Polres Luwu Utara, Ipda Rodo P Manik menyampaikan, tersangka Andika Pratama diringkus di wilayah Pantai Akkarena Kota Makassar, Sabtu (13/5), sekitar pukul 20.00 Wita.

“Pelaku sampai saat ini masih ditahan di Polrestabes Makassar untuk melakukan penyidikan dan selanjutnya akan dibawa ke Polres Luwu Utara,” terang Rodo sebagaimana dilansir dari pojoksulsel.com (Jawa Pos Group).

Rodo juga menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku diketahui jika komplotan debt collector tersebut berjumlah 8 orang.

“Kami masih memburu pelaku lainnya yang berjumlah 7 orang, sementara Andika Pratama dijerat pasal 368 KUH Pidana,” ungkapnya. (bay/sad/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore