
Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama Jaksa Agung HM Prasetyo beberapa waktu lalu.
JawaPos.com - Langkah Jaksa Agung M Prasetyo yang akan mengajukan banding atas vonis hakim PN Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pihak. Sebab, biasanya banding yang dilakukan Kejaksaan jika putusan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i mengatakan, langkah Prasetyo tersebut menegaskan, sikap jaksa dari awal bukan lagi mewakili kepentingan negara, rakyat Indonesia untuk menuntut pelaku kejahatan--penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. "Kejaksaan secara terbuka lebih memposisikan diri sebagai pembela Ahok," tegasnya saat dihubungi JawaPos.com, Senin (15/5).
Dia mengatakan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ahok dengan Pasal 156 KUHP yakni tentang ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu bukan Pasal 156a KUPH (penistaan agama), jelas menunjukkan jaksa benar-benar tidak menggunakan logika hukum. "Jelas-jelas mengabaikan yurisprudensi yang cukup banyak tentang kasus serupa," sebut dia.
Pembelaan kejaksaan terhadap Ahok juga bisa dilihat ketika institusi itu beralasan belum selesai mengetik tuntutannya ketika waktu sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada 11 April 2017. "Ini jelas tindakan yang sangat memalukan dunia peradilan. Jelas-jelas sangat menghinakan dunia hukum," kesalnya.
Oleh karena itu, katanya, Prasetyo sudah menunjukkan konsitensinya untuk membela Ahok hingga mengajukan banding saat ini. "Maka, sebagaimana layaknya pembela, tentu keberatan kalau kliennya dijatuhi hukuman lebih berat dari yang mereka upayakan pembelaannya," tutur Syafi'i.
Politikus Partai Gerindra itu berpendapat supaya Presiden Joko Widodo mencopot Prasetyo dari jabatannya sebagai Jaksa Agung. "Penegakkan hukum di republik ini akan semakin memalukan. Jika Prasetyo tidak segera dicopot sebagai Jaksa Agung," pintanya.
Sebab menurut Syafi'i, sejak menjadi Jaksa Agung, Prasetyo terlihat lebih memperjuangkan kepentingan partainya. "Karena itu, kalau Prasetyo tidak dicopot oleh presiden, itu berarti penegakkan hukum yang memalukan dan karut marut ini adalah keinginan presiden," pungkas legislator asal medan itu. (dna/JPG)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Ekuador vs Jerman di Piala Dunia 2026: Der Panzer Kejar Rekor Sempurna di Fase Grup
