
Fadli Zon diduga belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pribadi selama empat tahun sejak 2011 hingga 2015.
JawaPos.com - Dua pimpinan DPR RI, Fadli Zon dan Fahri Hamzah diduga memiliki pelanggaran pidana perpajakan. Hal itu terungkap lewat barang bukti yang dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kasus dugaan suap pejabat pajak.
Di sidang dengan terdakwa Kasubdit Bukti Permulaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno, Rabu (10/5) itu, awalnya, Jaksa Muhammad Takdir Suhan membeberkan bukti nota dinas. Itu, sebagai bukti permulaan terkait dugaan pelanggaran pajak sejumlah pihak.
Nota dinas itu berupa usulan tindak lanjut bukti permulaan yang akan dikirimkan ke Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu, Dadang Suwarna. Dokumen ditandatangani Handang Soekarno untuk diteruskan ke bawahannya Kepala Bidang Keberatan dan Banding Kanwil DJP Jakarta Khusus Hilman Flobianto.
Nah, dalam nota dinas itu tercantum nama Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Disebutkan bahwa Fadli Zon belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pribadi selama empat tahun sejak 2011 hingga 2015. Sementara Fahri Hamzah, diduga menyampaikan SPT tahunan dengan tidak benar ke kantor pajak.
Daftar harta 2014 berbeda dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan jumlah selisih Rp 4,46 miliar. Jaksa Takdir kemudian mengkonfirmasi nota dinas itu kepada Direktur Penegakan Hukum Dadang Suwarna. Dadang pun tidak menampiknya.
"Untuk Fadli Zon SPT, kemudian yang Fahri Hamzah ada daftar harta 2014 berbeda dengan LHKPN selisih Rp 4 miliar," kata Dadang Suwarna saat dihadirkan sebagai saksi.
Berikut adalah Nota Dinas yang diperlihatkan JPU KPK dalam persidangan:
Nota dinas
Nomor NDR- /PJ.051/2016
Yth: Direktur Pengakan Hukum
Dari: Kasubdi Pemeriksaan Budi Permulaan
Lampiran: Satu Set
Hal: Usul tindak lanjut LIIP dengan Usul Pemeriksaaan Bukti Permulaan an PT Trans Distributor NPWP 03.275.487.1 - 014.000, dkk
Nama: Eggi Sudjana SH Msc
NPWP: 06.957.466.3 - 024.000
Alamat: Jalan Johar Baru 1/23 Johar Baru Jakarta Pusat DKI Jakarta
Dugaan peristiwa pidana: tidak menyampaikan SPT tahunan PPh orang pribadi atas nama Eggi Sudjana SH Msc NPWP 06.957.466.3 - 024.000 untuk tahun pajak 2013 sampai dengan 2015 ke KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih
Nama: Fadli Zon
NPWP: 09.468.771.2-0009.000
Alamat: Jakarta Timur DKI Jakarta
Dugaan peristiwa pidana: Tidak menyampaikan SPT tahunan PPh Orang Pribadi atas nama Fadli Zon NPWP 09.468.771.2-009.000 untuk tahun pajak 2011 sampai dengan 2015 ke KPP Pratama
Nama: Fahri Hamzah alias Fahri
NPWP: 08.091.263.7-013.000
Alamat: Jakarta Selatan DKI Jakarta
Dugaan Peristiwa Pidana: Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi isinya tidak benar atau tidak lengkap atas nama Fahri NPWP: 08.091.263.7-013.000 untuk tahun pajak 2013 s.d 2014 ke KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan.
Daftar harta 2014 berbeda dengan LHKPN dengan jumlah selisih Rp4,46 miliar. (put/JPG)

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
