Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Mei 2017 | 16.58 WIB

Pesan Djarot yang Membuat Pendukung Ahok Mau Pulang dari Rutan Cipinang

Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat - Image

Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat

JawaPos.com - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mendadak datang di tengah-tengah massa peserta aksi pendukung Basuki Tjahja Purnama (Ahok) di depan Rutan Kelas I Cipinang, Selasa (9/5) malam.

Djarot yang naik di atas mobil komando mengaku sudah mengirimkan surat ke Pengadilan Tinggi Jakarta, meminta supaya mantan Bupati Belitung Timur mendapat penangguhan penahanan dan jaminanya adalah dirinya sendiri.

"Surat penangghukan penahanan sudah saya kirimkan, supaya Ahok bisa dikeluarkan," ujar Djarot di lokasi.

Mantan Wali Kota Blitar, Jawa Timur itu juga mengajak massa peserta aksi membubarkan diri. Ungkap Djarot apabila massa cinta terhadap Ahok, cinta Indonesia dan cinta Jakarta maka harus membubarkan diri dengan cara tertib.

"Kalau kalian tidak mau pulang berarti kalian tidak cinta Ahok," katanya.

Djarot mengaku aksi yang dilakukan para pendukung Ahok tidak boleh merugikan orang lain. Seperti melakukan penutupan jalan sehingga merugikan para pengguna jalan. Menurut Djarot aksi penutupan jalan harus disudahi karena Ahok selalu berpesan ‎untuk menjaga perdamaiandan Kebhinekaan.

"Kalau kalian menganggu orang kalian akan berhadapan dengan saya," tuturnya.

Lebih lanjut Djarot mengaku dirinya akan terus berjuang bersama para pendukung supaya Ahok bisa dibebaskan dari penjara. Karena sudah memberikan surat penangguhan penahanan.

Pantuan di lapangan massa juga satu per satu membubarkan diri. Namun mereka tetap akan menggelar aksi sampai Ahok dibebaskan dari kurungan penjara.

Sekadar informasi, Ahok resmi dijatuhi vonis hukuman 2 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara beranggapan Ahok telah terbukti melakukan penodaan agama dengan mengutip Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

Vonis ini diketahui lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dengan 1 tahun kurungan pejara dan masa percobaan selama 2 tahun. (cr2/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore