
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah
JawaPos.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengingatkan pemerintah tentang mekanisme pembubaran organisasi masyarakat (ormas). Menurutnya, pembubaran tersebut hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan.
"Tidak boleh melakukan pembubaran tanpa proses pengadilan. Jadi harus melalui proses peradilan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/5).
Fahri menegaskan proses peradilan gugatan pembubaran ormas tak akan berlangsung cepat, karena harus melewati berbagai proses pengadilan. "Oh enggak mungkin berlangsung cepat. Harus ada proses," tegasnya.
Karenanya, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memiliki peluang untuk menggugat putusan pemerintah atas pembubaran itu. "Ya silakan saja nanti HTI akan mempersiapkan gugatan, sekaligus pasti ada gugatan ganti ruginya," sebut Fahri.
Legislator asal NTB itu menyoroti pemerintah yang dinilainya telah gagal menjalankan fungsinya sebagai fasilitator gerakan sosial. Sebab, pemerintah seperti berpihak.
"Sebenarnya itu, pemerintah tenang saja dengan yang begini-begini, hanya perlu menyiapkan fasilitas diskusi publik tentang apa yang ada," pungkas Fahri.
Hari ini, pemerintah melalui Menteri Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengeluarkan sanksi tegas bagi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Organisasi masyarakat (Ormas) Islam itu dibubarkan.
Salah satu alasannya, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Tak hanya diduga kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, alasan pembubaran HTI karena ormas tersebut tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Lalu, aktifitas yang dilakukan HTI nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Wiranto melalui keterangannya mengatakan, keputusan pembubaran HTI yang berbadan hukum itu diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam. Langkah itu semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. (dna/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022