
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah
JawaPos.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengingatkan pemerintah tentang mekanisme pembubaran organisasi masyarakat (ormas). Menurutnya, pembubaran tersebut hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan.
"Tidak boleh melakukan pembubaran tanpa proses pengadilan. Jadi harus melalui proses peradilan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/5).
Fahri menegaskan proses peradilan gugatan pembubaran ormas tak akan berlangsung cepat, karena harus melewati berbagai proses pengadilan. "Oh enggak mungkin berlangsung cepat. Harus ada proses," tegasnya.
Karenanya, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memiliki peluang untuk menggugat putusan pemerintah atas pembubaran itu. "Ya silakan saja nanti HTI akan mempersiapkan gugatan, sekaligus pasti ada gugatan ganti ruginya," sebut Fahri.
Legislator asal NTB itu menyoroti pemerintah yang dinilainya telah gagal menjalankan fungsinya sebagai fasilitator gerakan sosial. Sebab, pemerintah seperti berpihak.
"Sebenarnya itu, pemerintah tenang saja dengan yang begini-begini, hanya perlu menyiapkan fasilitas diskusi publik tentang apa yang ada," pungkas Fahri.
Hari ini, pemerintah melalui Menteri Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengeluarkan sanksi tegas bagi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Organisasi masyarakat (Ormas) Islam itu dibubarkan.
Salah satu alasannya, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Tak hanya diduga kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, alasan pembubaran HTI karena ormas tersebut tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Lalu, aktifitas yang dilakukan HTI nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Wiranto melalui keterangannya mengatakan, keputusan pembubaran HTI yang berbadan hukum itu diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam. Langkah itu semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. (dna/JPG)

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Prediksi Susunan Pemain Korsel vs Republik Ceko: Son Heung-min Tegaskan Siap Bantu Taegeuk Warrior Menang!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Kanada vs Bosnia di Piala Dunia 2026: Tuan Rumah Dibayangi Ancaman Kuda Hitam dari Eropa
