
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah
JawaPos.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengingatkan pemerintah tentang mekanisme pembubaran organisasi masyarakat (ormas). Menurutnya, pembubaran tersebut hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan.
"Tidak boleh melakukan pembubaran tanpa proses pengadilan. Jadi harus melalui proses peradilan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/5).
Fahri menegaskan proses peradilan gugatan pembubaran ormas tak akan berlangsung cepat, karena harus melewati berbagai proses pengadilan. "Oh enggak mungkin berlangsung cepat. Harus ada proses," tegasnya.
Karenanya, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memiliki peluang untuk menggugat putusan pemerintah atas pembubaran itu. "Ya silakan saja nanti HTI akan mempersiapkan gugatan, sekaligus pasti ada gugatan ganti ruginya," sebut Fahri.
Legislator asal NTB itu menyoroti pemerintah yang dinilainya telah gagal menjalankan fungsinya sebagai fasilitator gerakan sosial. Sebab, pemerintah seperti berpihak.
"Sebenarnya itu, pemerintah tenang saja dengan yang begini-begini, hanya perlu menyiapkan fasilitas diskusi publik tentang apa yang ada," pungkas Fahri.
Hari ini, pemerintah melalui Menteri Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengeluarkan sanksi tegas bagi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Organisasi masyarakat (Ormas) Islam itu dibubarkan.
Salah satu alasannya, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Tak hanya diduga kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, alasan pembubaran HTI karena ormas tersebut tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Lalu, aktifitas yang dilakukan HTI nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Wiranto melalui keterangannya mengatakan, keputusan pembubaran HTI yang berbadan hukum itu diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam. Langkah itu semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. (dna/JPG)

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
