Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Mei 2017 | 01.56 WIB

Mobil Pinjaman Ditarik Pemkot, PN Dikirimi MA Tiga Mobdin Baru

GRES: Wakil Ketua PN Surabaya Sumino (kiri) dan pegawai PN Surabaya Puguh Said mengecek kesiapan mobil baru Rabu (3/5) di halaman PN Surabaya. - Image

GRES: Wakil Ketua PN Surabaya Sumino (kiri) dan pegawai PN Surabaya Puguh Said mengecek kesiapan mobil baru Rabu (3/5) di halaman PN Surabaya.

JawaPos.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kini tidak perlu mencari mobil dinas pengganti setelah ditarik pemkot beberapa waktu lalu. Sebab, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mendistribusikan tiga mobil baru kepada pengadilan. Mobil itu nanti dijadikan sebagai kendaraan operasional bagi pejabat teras di sana.


Tiga mobil baru tersebut terdiri atas 2 Toyota Fortuner SRZ dengan nomor polisi L 1139 IG dan L 1140 IG serta 1 Toyota Innova tipe G dengan nopol L 1138 LG. Ketiganya merupakan mobil gres keluaran Mei 2017.


Mobil pemberian MA itu dipampang di halaman depan PN Surabaya pada Rabu (3/5). Sejumlah pejabat dan pegawai beramai-ramai menyambut tiga mobil baru tersebut. ’’Ini baru datang, kami masih melakukan pengecekan kelayakan,’’ kata Ketua PN Surabaya Sujatmiko.


Penggunaan tiga mobil itu akan difokuskan pada kegiatan operasional PN Surabaya. Dua mobil Fortuner digunakan untuk kendaraan dinas ketua dan wakil ketua PN Surabaya. Yang berjenis Innova dipakai untuk kendaraan operasional. ’’Fungsinya akan sama dengan yang sebelumnya,’’ lanjutnya.


Sujatmiko menjelaskan, MA memang berjanji memberikan mobil dinas kepada lembaga yang dipimpinnya. Sebelumnya hal itu disampaikan Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo dalam kunjungannya ke Surabaya (6/4). ’’Akan kami manfaatkan sebaik-baiknya sesuai dengan mandat,’’ tegas Sujatmiko.


Terkait dengan sistem pengadaannya, Sujatmiko menjelaskan bahwa mobil tersebut diadakan dengan sistem sewa. MA menyewa mobil dari penyedia jasa selama setahun. Dengan begitu, ada kewajiban memperbarui sewa setiap kali ganti tahun anggaran. ’’Sistem ini lebih menguntungkan karena perawatannya akan ditanggung pihak yang menyewakan,’’ bebernya. (aji/c7/git/sep/JPG)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore