Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Mei 2017 | 13.25 WIB

PNS Ini Iseng-Iseng Mencoba Sabu, AKhirnya Begini Nasibnya

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com –  Jangan sekali-kali iseng-iseng atau coba-coba dalam hal narkoba. Bisabisa bikin keterusan jadi pemakai. Itulah yang terjadi pada Suwito, 60, pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Madiun. Akibat iseng-iseng, lelaki paruh baya ini malah ketagihan nyabu. Akibatnya yang bersangkutan harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Madiun.


PNS asal RT 10, RW 2, Dusun Bajang, Desa Banjarsari, Kecamatan/Kabupaten Madiun, itu diringkus petugas lantaran kedapatan menyimpan sabu. Di hadapan penyidik, Suwito mengaku telah mengonsumsi bubuk surga itu sejak akhir Desember tahun lalu. Awalnya memang iseng, namun akhirnya tidak bisa terlepas dari jeratan rasa ketagihan.


Pertemuannya dengan barang haram itu diawali ketika rumahnya menghelat hajatan dengan hiburan campursari. Dia pun merasa tak enak badan dan memutuskan mengonsumsi barang haram tersebut. ‘’Kebetulan waktu itu ada yang nawari, jadi ya mau saja,’’ akunya. Dalam kurun lima bulan terakhir, tiga kali sudah Suwito mengonsumsi barang haram tersebut. Kendati berjumpa sendiri dengan pengedarnya, dia mengaku tak kenal betul dengan si pemasok.


Transaksi dilakukan di wilayah perbatasan antara kota dan kabupaten sehingga dia tak tahumenahu alamat si pemasok. Setiap kali pakai, Suwito harus menebusnya dengan harga Rp 300 ribu. ‘’Saya pakai sendiri. Tidak saya jual lagi,’’ terangnya.


Kasubbag Humas Polres Madiun AKP Paidi mengatakan, Suwito ditangkap sekitar pukul 21.15 di ruang tamu rumah SKO, warga Dusun Bugangin, Desa Banjarsari, Kecamatan/Kabupaten Madiun, Jumat (28/4). Dari saku kemeja Suwito, polisi mendapati dua bungkus plastik berisi bubuk kristal putih. ‘’Barang tersebut akan dikonsumsi tersangka,’’ jelas Paidi.


Dari penggeledahan, petugas juga mendapati alat penghisap sabu. Lantaran lokasi penangkapan tak jauh dari rumah tersangka, petugas lantas menggelandang Suwito menuju rumahnya. Benar saja, dari rumah Suwito petugas kembali menemukan alat penghisap serta plastik klip bekas pembungkus sabu. ‘’Kami juga mengamankan dua bungkus sabu-sabu dengan total 1,7 gram,’’ imbuhnya.


Tersangka beserta barang bukti lantas dibawa ke Satresnarkoba Polres Madiun. Penangkapan ini sebenarnya berawal dari laporan masyarakat sekitar yang merasa resah karena desa mereka kerap dijadikan tempat pesta narkoba. Mendapat laporan itu, petugas satresnarkoba tak tinggal diam. Mereka lantas melakukan penyelidikan dan pengamatan. Atas perbuatannya, Suwito terancam pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ‘’Ancaman kurungannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,’’ terangnya.(bel/fin/JPG)

Editor: Soejatmiko
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore