
Ilustrasi
JawaPos.com - Kasus penganiayaan berat yang dilakukan dua orang preman masing-masing Fransisko Lubalu alias Sisko (26) , warga Jalan Belimbing, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama dan Imanuel Amtonis (24), warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima terhadap korban Wildayati saat ini sudah ditahan di sel Mapolsek Kelapa Lima.
Sementara korban penikaman Wildayati (47), sekaligus pemilik Rumah Makan (RM) Salero Bundo yang terletak di Jalan Timor Raya, KM 8, RT 33/RW 11, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima hingga saat ini masih menjalani perawatan di RSUD S.K. Lerik Kota Kupang.
Kedua pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota AKP Abdul Basith Algadri saat dikonfirmasi mengaku saat ini pihaknya masih terus menginterogasi kedua tersangka.
"Fransisko Lubalu dan Imanuel Amtonis sudah kita tahan di sel Mapolsek Kelapa Lima. Status keduanya sudah dinaikkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP," tegas Kapolsek Kelapa Lima seperti ditulis Timor Express (Jawa Pos Group), Rabu (3/5).
Masih menurut dia, sesuai hasil interogasi awal yang dilakukan terhadap kedua tersangka, sebelum menuju Rumah Makan (RM) Salero Bundo milik korban Wildayati, keduanya sempat pesta minuman keras (miras) lokal jenis sopi.
Sekira pukul 01.30 pada Senin (1/5), kedua tersangka merasa lapar. Oleh karena itu maka keduanya menuju ke rumah makan korban. "Di rumah makan milik korban, tersangka Sisko masuk ke dalam rumah makan dan memesan nasi di korban. Sementara pelaku lain yakni Imanuel Amtonis duduk di atas motor di depan RM Salero Bundo," kata Abdul Basith.
Ketika korban menyiapkan nasi yang dipesan, tersangka Sisko yang sudah dalam pengaruh miras merasa kesal dan mengamuk karena nasi yang dipesan masih dibungkus. Saat itu juga, tersangka menuju ke korban dan memeluk korban.
Karena korban berusaha melawan, pelaku mengeluarkan pisau yang dibawanya dan menusuk korban di siku kiri dan lutut kiri. Tak hanya itu saja, kepala korban juga mengalami memar akibat benturan saat berusaha melepaskan dekapan tersangka Fransisko Lubalu alias Sisko alias Fakta.
Seperti diberitakan sebelumnya, kedua tersangka usai melukai korban Wildayati langsung melarikan diri ke salah satu kos-kosan di jalan masuk ke pantai Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima. Beruntung, saat kedua tersangka melarikan diri.
Dia lalu membuntuti kedua tersangka saat melarikan diri ke arah timur Oesapa. Berbekal informasi Juanaidi, anggota Pospol Oesapa Timur langsung meringkus pekau d rumah kos-kosannya.(gat/nas/JPG)

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
