Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Mei 2017 | 12.38 WIB

Ibu Muda Ini Jualan Obat Terlarang di Rumah, Pelanggan Datang

Pelaku saat diintrogasi polisi - Image

Pelaku saat diintrogasi polisi

JawaPos.com - Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota, menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial ITW (21) karena kedapatan menjual obat-obatan psikotropika berupa pil dextro dan pil hexymer tanpa izin alias ilegal.

Pelaku diamankan di kediamannya di Desa Curug RT 05 RW 02 Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Senin (1/5) sore. Polisi menyita barang bukti berupa 216 butir pil dextro, 110 pil hexymer, dan uang tunai Rp 80 ribu.

Kasat Narkoba Polres Pekalongan Kota AKP Junaedi menuturkan, tersangka ditangkap di rumahnya setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Rumah tersebut  sering digunakan untuk transaksi pil dextro. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan didapati ibu muda satu anak itu sedang bertransaksi dengan pembeli karena sang suami sedang tidak ada di rumah.

"Tersangka mengedarkan obat yang masuk dalam kategori obat keras tanpa izin dari instansi terkait," ungkap Junaedi, kemarin (2/5).

Saat menggeledah rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti antara lain uang tunai Rp 80.000 yang diduga uang hasil transaksi, 326 butir pil psiktropika terdiri dari 216 butir dextro dan 110 pil hexymer, dan tiga buah handphone. Obat-obatan tersebut sebelumnya disimpan di dalam lemari di rumah tersangka.

"Dari pengakuan tersangka, suami dan dirinya sudah menjual obat tersebut selama enam bulan. Saat ini petugas akan mendalami lebih lanjut, dan menyelidiki keberadaan sang suami dari yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuhnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehataan, karena telah mengedarkan tanpa izin sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tidak memenuhi standar keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu. (way/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore