
Kapolsek Sukmajaya, Kompol I Gusti Bronet menunjukan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil dibekuk. Dua diantaranya mesti ditembak karena mencoba kabur saat mau ditangkap.
JawaPos.com – Tiga penjahat spesialis pencurian mobil ditangkap polisi. Dua pelaku terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat ditangkap. Mereka adalah pemain lama yang biasa beraksi di kawasan Depok.
AR alias Aman (36) dan S alias Botak (42) tampak berjalan pincang saat akan menjalani pemeriksaan penyidik Polsek Sukmajaya, akhir pekan lalu. Keduanya terpaksa dibopong oleh rekannya, AA (44).
Pada kaki kedua orang tadi melingkat perban putih dengan bercak merah yang terlihat samar. Setiap berjalan, wajah mereka meringis. Sakit katanya.
Luka tersebut salah mereka sendiri. Untuk diketahui, tiga orang ini merupakan kelompok pencuri kendaraan bermotor yang berhasil dibekuk di wilayah Bogor. Nah, AR dan S mencoba kabur saat akan ditangkap. Disuruh jangan bergerak, mereka cuek saja. Mau tidak mau, timah panah pun bersarang di betis.
Kapolsek Sukmajaya, Kompol I Gusti Bronet menuturkan, kasus ini berawal dari laporan seorang korban, Ahliwela (43), yang kehilangan mobil Toyota Avanza bernopol B 1072 EKW, sekira pukul 03:00 WIB, Kamis (26/4).
Saat itu, mobil tengah diparkir di pelataran sebuah yayasan, Jalan Merdeka RT04/28, Kelurahan Abadijaya, Sukmajaya. Saksi-saksi pun dimintai keterangan. “Hasilnya, kurun kurang dari 12 jam, pelaku berhasil kami tangkap,” beber dia kepada Radar Depok (Jawa Pos Group).
Menurut Bronet, para pelaku ini terbilang pemain lama dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Dalam beraksi, mereka acapkali melengkapi diri dengan senjata tajam dan senjata airsoft gun untuk menakut-nakuti korbannya.
“Satu mobil curian dijual seharga Rp 25 juta. Mereka bilangnya sudah mencuri sebanyak tiga kali. Dalam berkasi kawanan ini cukup membutuhkan waktu 15 menit. Modal utama kunci letter T,” jelasnya.
Selain mobil milik korban, lanjut Bronet, dari tangan pelaku turut disita sejumlah alat bukti lain. Antara lain, dua buah kunci letter T, 10 bor listrik, sembilan anak kunci, airsoft gun, pisau, dan plat nomor palsu.
“Kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman penjara tujuh tahun,” pungkasnya. (jun/pj/yuz/JPG)

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
