Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 Mei 2017 | 23.26 WIB

Buat Aturan Baru Penataan PKL, Tertibkan PKL Gading Fajar

BAKAL DIREVITALISASI: Meski sudah mendapat peringatan, beberapa pedagang tetap berjualan di jalan dan trotoar di kawasan Perumahan Gading Fajar. - Image

BAKAL DIREVITALISASI: Meski sudah mendapat peringatan, beberapa pedagang tetap berjualan di jalan dan trotoar di kawasan Perumahan Gading Fajar.


JawaPos.com – Rencana penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Perumahan Gading Fajar dimulai Selasa (2/5). Satpol PP beserta petugas gabungan akan ’’mengobrak’’ ratusan lapak pedagang yang selama ini menempati ruang terbuka hijau (RTH) dan trotoar tersebut.



Plt Kasatpol PP Pemkab Sidoarjo Widiyantoro Basuki menyatakan, penertiban dimulai pukul 08.00. Seluruh lapak liar di kawasan Perumahan Gading Fajar yang melanggar perda bakal ditindak. ”Kami bongkar semua,” ucapnya Senin (1/5).



Wiwit, sapaan akrab Widiyantoro Basuki, menuturkan bahwa satpol PP dibantu pihak kepolisian serta TNI. Total ada seribu personel yang turun ke lapangan. Sejumlah alat berat yang berfungsi mempercepat penertiban juga dikerahkan.



Pejabat kelahiran Jakarta itu menyebutkan, petugas tak akan lagi menoleransi pedagang yang belum membongkar lapaknya. Bangunan semipermanen tersebut bakal langsung dibongkar. Sebab, telah ada sosialisasi bahwa para pedagang tidak diperbolehkan membuka lapak di lahan fasiltas umum (fasum) atau RTH. ”Kami sudah menyebarkan peringatan itu kepada pedagang,” katanya.



Setelah steril dari keberadaan PKL, kawasan tersebut bakal direvitalisasi pemkab. Taman dan trotoar akan diperbaiki. Terkait revitalisasi itu, warga setempat juga dilibatkan. Misalnya, dalam aksi tanam pohon bersama.



Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Sidoarjo M. Bahrul Amig menyatakan, rencana program revitalisasi terus dimatangkan. Dia membenarkan bahwa instansinya akan menggandeng warga desa untuk mempercantik kawasan yang selama ini dipadati PKL tersebut.



Dia melanjutkan, begitu penertiban tuntas, DLHK langsung melakukan pengurukan. Tanah yang terlihat gersang kembali digemburkan, lalu ditanami dengan pohon. Nah, dalam aksi itu, pihaknya bakal mengajak warga. Satu warga membawa satu tanaman. ”Dengan demikian, kawasan itu kembali menghijau,” ujarnya.



Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Sidoarjo Syamsurijal menjelaskan, desain penataan PKL sebenarnya tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2016. Namun, masih ada beberapa kekurangan. Misalnya, teknis penataan. Rencananya, pemkab menyusun aturan baru untuk menyempurnakan poin seputar penataan dan pemberdayaan PKL. ’’Kalau tidak ada kendala, kami terbitkan aturan itu pada Agustus. Sekarang terus digodok,’’ tuturnya.



Aturan tersebut bakal menjelaskan teknis penataan dan pemberdayaan PKL. Mulai tempat relokasi hingga jam operasional. Aturan itu juga akan dipadukan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) daerah. Sejatinya, aturan tersebut disusun awal tahun lalu. Namun, karena ada perombakan organisasi perangkat daerah (OPD), realisasinya tertunda. ’’Aturan itu kan melibatkan banyak OPD, jadi harus ada penyesuaian dengan OPD yang baru,’’ terangnya.



Setidaknya ada lebih dari enam OPD yang terlibat. Di antaranya, disperindag, satpol PP, dinas perhubungan (dishub), dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR), serta dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil). ’’Semua memiliki andil dan kajian masing-masing dalam peraturan baru tersebut,’’ imbuhnya.



Dia menambahkan, pemkab juga tengah memetakan PKL. Sebab, tidak semua PKL yang beroperasi di Kota Delta merupakan warga asli Sidoarjo. Baik yang membuka lapak di kawasan Taman Pinang Indah (TPI), Gading Fajar, maupun beberapa titik lain di pusat kota. ’’Siapa yang nanti diprioritaskan untuk ditata menunggu hasil rapat dan kajian tim,’’ ucapnya.



Penataan PKL nanti memanfaatkan tempat-tempat yang strategis. Misalnya, sentra-sentra dan fasum di kompleks pertokoan dan perumahan. Dia mencontohkan, PKL di sekitar Jalan Gajah Mada bakal difasilitasi untuk relokasi di sentra PKL Gajah Mada. Sementara itu, PKL di kawasan lain bisa menggunakan regulasi 5 persen dari lahan milik pengembang. ’’Kalau memang ada dana dan memungkinkan, dibangun sentra-sentra PKL lain,’’ katanya. (aph/jos/c18/hud/sep/JPG)


Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore