Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 Mei 2017 | 10.15 WIB

Di Sebuah Gudang TK, Pemuda Ini Nodai Bunga

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Dua orang pemuda diringkus Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang, Aceh. Pasalnya mereka melakukan  mencabuli perempuan di bawah umur. Akibatnya, orang tua korban melaporkan perbuatan kedua pemuda tersebut ke kepolisian.


Adapun kedua pemuda yang diringkus aparat kepolisian tersebut yakni, HS (14) warga Dusun Harapan Jaya, Desa Tangsi Lama, Kecamatan Seruway dan MRF (17) warga Dusun Suka Damai, Desa Alur Baung, Kecamatan Karang Baru


Dilansir Rakyat Aceh (Jawa Pos Group), Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Iptu Ferdian Chandra, mengungkapkan pihaknya telah mengamankan kedua tersangka kasus asusila tersebut.


Untuk HS, kata Ferdian, penangkapannya berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/29/III/2017/ACEH/SPKT, tanggal 27 Maret 2017 dari orang tua korban, Siti Latifah (40).


Kasus pencabulan terhadap Melati (bukan namanya sebenarnya) itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah gudang TK M Saleh Aziz Dusun Tangsi Lama, Kecamatan Seruway, Senin (26/4).


Atas laporan itu, Unit Opsnal dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang melakukan penyelidikan dan pada hari itu juga berhasil menangkap terlapor HS di rumahnya Desa Tangse Lama, Seruway.


Sementara itu, di hari yang sama, personel Satreskrim juga menciduk MRF tersangka kasus serupa yaitu pencabulan dan persetubuhan terhadap anak sebut saja Mawar di Dusun Suka Damai, Desa Alur Baung, Kecamatan Karang Baru.


MRF dibekuk atas laporan orang tua korban, Rawiyah (40) pada tanggal 16 Maret 2017 lalu. Pencabulan dan persetubuhan terhadap Mawar yang dilakukan tersebut terjadi pada hari Selasa 14 Maret 2017 lalu di areal kebun kelapa sawit PT Socfindo, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.


Lebih lanjut Ferdian Chandra menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya telah mengambil keterangan para saksi dan membawa korban untuk divisum. Untuk penyidikan lebih lanjut kedua tersangka yang masih pelajar tersebut sudah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang. Tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35/2014  tentang Perlindungan Anak. (urd/mai/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore