Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 Mei 2017 | 11.40 WIB

Mortir Meledak, Polres Cimahi Tetapkan Seorang Tersangka 

Ilustrasi - Image

Ilustrasi


JawaPos.com - Polres Cimahi menetapkan satu tersangka terkait ledakan mortir yang menewaskan seorang karyawan gudang rongsokan. 


Ledakan terjadi di Kampung Jambudipa RT 01/01 Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (30/4).


Tersangka atas nama Budi Darmadi (27), pemilik dari gudang rongsokan. 


"Betul, yang punya (gudang) sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Ade Ary Syam Indradi melalui pesan singkatnya, kemarin (1/5). 


"Selanjutnya akan ditahan dengan persangkaan UU darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandasnya.(nif/rmol/mam/JPG)


Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore