
Ilustrasi
JawaPos.com - Polres Cimahi menetapkan satu tersangka terkait ledakan mortir yang menewaskan seorang karyawan gudang rongsokan.
Ledakan terjadi di Kampung Jambudipa RT 01/01 Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (30/4).
Tersangka atas nama Budi Darmadi (27), pemilik dari gudang rongsokan.
"Betul, yang punya (gudang) sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Ade Ary Syam Indradi melalui pesan singkatnya, kemarin (1/5).
"Selanjutnya akan ditahan dengan persangkaan UU darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandasnya.(nif/rmol/mam/JPG)

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
